Jual Kerajinan dari Satwa Langka, WN Belanda Dituntut 3 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
WN Belanda bernama Eric Roer menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (4/11/2019). Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
WN Belanda bernama Eric Roer menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (4/11/2019). Foto: Denita br Matondang/kumparan

WN Belanda bernama Eric Roer (56) menjadi terdakwa kasus perdagangan kerajian tangan yang terbuat dari satwa dilindungi. Eric menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

“Menuntut, menyatakan terdakwa Eric Roer secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," kata jaksa I Made Lovi Pusnawan di PN Denpasar, Senin (4/11).

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” lanjutnya.

Jaksa pun menuntut Eric dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara atas perbuatannya.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Eric Roer dengan pidana penjara 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dan subsider tiga bulan kurungan,” kata jaksa Lovi.

Jaksa Lovi mengungkapkan, terdakwa Eric mengimpor kerajinan tangan dari satwa dilindungi dari Bali ke Belanda sejak akhir tahun 2014 sampai awal tahun 2017. Pria yang sudah menetap di Bali sejak 2003 itu mengirim barang dari Bali ke Belanda berupa buah tangan dekorasi rumah, patung batu, patung kayu, dan lain sebagainya.

Terdakwa Eric mengirim kepada Hans Timmers selaku pemilik perusahaan perusahaan Timmers Gems beralamat di Belanda. Perusahaan ini bergerak dibidang jual beli macam-macam kerajinan.

Terdakwa mengenal Hans tahun 2014. Keduanya, lalu mulai bermitra. Terdakwa Eric akan mencari kerajinan tangan di sejumlah toko seni di Bali.

“Terdakwa lantas mengirimkan foto-foto barang tersebut pada Hans berikut harga barang ditambah 5 persen untuk keuntungan terdakwa Eric,” ujar dia.

Setelah transaksi pembayaran usai, Eric menghubungi saksi I Made Suryadi selaku pemilik PT Praba Surya Internasional di Jalan Pura Bagus Teruna, Nomor 30A, Legian Kaja, Kuta, Badung, yang bergerak di bidang jasa pengepakan barang dan pengiriman barang ke luar negeri untuk mengirimkan kerajinan tangan tersebut.

Selanjutnya, terdakwa Eric melapor kepada Hans. Namun dalam perjalanannya, bisnis yang dijalani terdakwa ini terendus kepolisian dan kejaksaan Belanda. Aparat di Negeri Kincir Angin kemudian bergerak melakukan penyelidikan di gudang milik Hans pada Agustus dan Oktober 2016.

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan berbagai kerajinan yang terbuat dari tubuh/kulit satwa dilindungi dari Indonesia. Di antaranya satu buah tengkorak kepala babirusa; 110 buah gelang akar bahar; 11 buah moncong hiu gergaji; 2 buah tengkorak buaya; 74 kulit biawak; 206 kilogram terumbu karang; 10 buah tengkorak monyet; 12 buah kulit ular piton; 33 buah kulit ular kobra; dan 7 buah kulit ular kobra utuh.

Barang tersebut juga tak memiliki CITES atau dokumen persyaratan perizinan impor manajemen CITES di Belanda dan izin ekspor dari manajemen CITES di Indonesia. Dari pemeriksaan Kejaksaan Belanda – Indonesia, ada beberapa satwa yang dilindungi. Yaitu tengkorak buaya; moncong hiu; tengkorak penyu; tengkorak kepala babirusa; dan gelang akar bahar.