Jual Kerajinan dari Satwa Langka, WN Belanda Divonis 2 Tahun Penjara

Eric Roer (56), WN Belanda yang berdomisili di Bali harus menerima hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Eric terbukti menjual barang-barang kerajinan yang terbuat dari tubuh dan kulit satwa yang dilindungi.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Eric melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan penjara," tegas Ketua Majelis Hakim, Heriyanti.
Majelis hakim mengatakan Eric terbukti mengimpor kerajinan tangan yang berasal dari satwa dilindungi ke Belanda dalam kurun 2014 hingga 2017. Pria yang sudah menetap di Bali sejak 2003 itu mengirim barang dari Bali ke Belanda berupa buah tangan seperti dekorasi rumah, patung batu, patung kayu, dan lain sebagainya.
Eric mengirim kerajinan tangan itu kepada Hans Timmers selaku pemilik perusahaan Timmers Gems yang beralamat di Belanda. Timmers Gems bergerak di bidang jual beli bermacam kerajinan.
Menurut hakim, Eric mengenal Hans tahun 2014. Keduanya lalu bermitra, di mana Eric mencari kerajinan tangan di sejumlah toko seni di Bali untuk dikirim ke Hans. Eric mengambil keuntungan sebesar 5 persen dari penjualan tersebut.
Setelah transaksi dilakukan, Eric menghubungi I Made Suryadi selaku pemilik perusahaan pengepakan dan pengiriman barang ke luar negeri untuk mengirimkan kerajinan tangan tersebut.
Namun dalam perjalanannya, bisnis ilegal itu terendus kepolisian dan kejaksaan Belanda. Aparat di Negeri Kincir Angin kemudian menggeledah gudang milik Hans pada Agustus dan Oktober 2016.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan berbagai kerajinan yang terbuat dari tubuh/kulit satwa dilindungi dari Indonesia. Di antaranya satu buah tengkorak kepala babirusa; 110 buah gelang akar bahar; 11 buah moncong hiu gergaji; 2 buah tengkorak buaya; 74 kulit biawak; 206 kilogram terumbu karang; 10 buah tengkorak monyet; 12 buah kulit ular piton; 33 buah kulit ular kobra; dan 7 buah kulit ular kobra utuh.
Barang tersebut juga tak memiliki CITES atau dokumen persyaratan perizinan impor. Dari pemeriksaan Kejaksaan Belanda – Indonesia, ada beberapa satwa yang dilindungi yang dijadikan kerajinan tangan, yaitu tengkorak buaya; moncong hiu; tengkorak penyu; tengkorak kepala babirusa; dan gelang akar bahar.
