Puluhan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi Disita dari Toko Reog di Jatim

12 Agustus 2019 19:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi yang disita dari sebuah toko kerajian reog di Jawa Timur. Foto: Dok. WCS-IP
zoom-in-whitePerbesar
Bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi yang disita dari sebuah toko kerajian reog di Jawa Timur. Foto: Dok. WCS-IP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gakkum Seksi II dan Polhut wilayah Jabalnusra (Jawa, Bali, Nusa Tenggara) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang tersangka penjual satwa dilindungi di Jawa Timur pada 7 Agustus 2019. Penangkapan terhadap tersangka berinisial B (31 tahun) ini dilakukan dengan barang bukti berupa puluhan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi.
ADVERTISEMENT
Aparat berhasil mengamankan empat lembar kulit harimau dalam kondisi masih basah, tiga lembar kulit kepala harimau, sembilan lembar kulit kepala harimau yang dijadikan reog, satu lembar kulit ekor harimau, satu lembar bagian kulit harimau, satu kantong potongan kecil kulit harimau, dua lembar kulit kepala macan tutul, satu lembar kulit macan tutul yang telah dijadikan reog, beberapa ikat bulu burung merak hijau dan biru, serta dua buah tanduk rusa.
Bagian tubuh satwa liar dilindungi yang disita dari sebuah toko kerajian reog di Jawa Timur. Foto: WCS-IP
Satwa-satwa tersebut, yakni harimau (Panthera tigris), macan tutul (Panthera pardus), burung merak hijau (Pavo muticus), burung merak biru (Pavo cristatus) dan rusa (Cervus timorensis), merupakan satwa yang dilindungi oleh perundang-undangan Republik Indonesia. Bahkan, dua di antaranya, yakni harimau dan burung merak hijau, berstatus terancam punah dalam daftar lembaga konservasi dunia bernama Uni Internasional untuk Konservasi Alam (International Union for Conservation of Nature/IUCN).
ADVERTISEMENT
Penangkapan dan penyitaan puluhan bagian tubuh satwa liar dilindungi ini dilakukan di toko kerajinan reog milik tersangka B. B merupakan jaringan dari U (24 tahun) & R (23 tahun) yang ditangkap dua hari sebelumnya di Yogyakarta, dengan barang bukti berupa dua ekor kulit macan tutul (kondisi basah) dan beberapa bagian macan tutul, macan dahan, serta harimau sumatera.
Bagian tubuh satwa liar dilindungi yang disita dari sebuah toko kerajian reog di Jawa Timur. Foto: WCS-IP
Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, menyatakan timnya akan melakukan penyidikan lebih lanjut, “Dari dua operasi yang kami pimpin ini, kami masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami jaringan lain yang berhubungan dengan para pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi ini. Operasi-operasi yang kami lakukan adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas perdagangan satwa liar.”
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, tersangka akan diproses dan dikenakan pasal tindak pidana memperdagangkan dan membawa satwa dilindungi, yakni Pasal 40 (2) jo pasal 21 (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Bagian tubuh satwa liar dilindungi yang disita dari sebuah toko kerajian reog di Jawa Timur. Foto: WCS-IP
Noviar Andayani, Country Director Wildlife Conservation Society – Indonesia Program (WCS-IP), berkata sangat mengapresiasi upaya tim KLHK dalam mengungkap sindikat perdagangan satwa liar di wilayah Pulau Jawa.
“Harimau dan macan tutul adalah predator tertinggi di masing-masing rantai makanan, sehingga keberadaannya sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Kami berharap agar proses hukum dapat berjalan seadil-adilnya agar pelaku dapat mendapat hukuman yang setimpal dan menimbulkan efek jera,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari siaran pers WCS-IP yang diterima kumparan, Senin (12/8).
ADVERTISEMENT