Jual Obat Pasien Corona Sangat Mahal, Bos dan Karyawan Apotek di Sumut Ditangkap

15 Juli 2021 17:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Apotik Global, di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Apotik Global, di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap pemilik dan 2 karyawan Apotek Global, di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Rabu (14/7). Musababnya mereka diduga menjual obat terapi pasien corona, dengan harga yang tidak sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M. Firdaus, mengatakan pemilik apotek yang ditangkap, bernama Sabam Nainggolan (38), sementara karyawannya, Roberto Bagio (20) dan Lamron Naibaho (20).
“Mereka (melakukan) penjualan terhadap obat yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Kep Menkes RI No: HK.01.07/MENKES/ 2486/2021 tentang harga eceran tertinggi (HET) obat masa pandemi COVID-19,” ujar Firdaus dalam keterangannya, Kamis (15/7).
Pelaku penjual obat corona di Deli Serdang yang ditangkap polisi. Foto: Dok. Istimewa
Menurut Firdaus, obat yang mereka jual merek Azithromycin Dihydrate 500 Mg, dipatok harga sangat mahal, hampir 5 kali lipat. Padahal sesuai dengan Kep Menkes RI No: HK.01.07/MENKES/2486/2021, obat itu dijual dengan harga tertinggi Rp 17.000 per papan.
“Akan tetapi dijual (mereka) dengan harga Rp 80.000 per papan,”ujar Firdaus.
Pelaku penjual obat corona di Deli Serdang yang ditangkap polisi. Foto: Dok. Istimewa
Firdaus mengatakan, para tersangka mengaku sudah mengetahui edaran Menkes soal harga obat itu, namun mereka tetap menjual harga tinggi demi keuntungan pribadi.
ADVERTISEMENT
“Mereka menjual tinggi untuk mengambil keuntungan lebih besar,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan polisi saat menangkap penjual obat corona tidak sesuai prosedur. Foto: Dok. Istimewa
Saat ini, kata dia, barang bukti obat dan juga ketiga tersangka diamankan di Mapolresta Deli Serdang untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka diancam dengan UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar dan atau pasal 107 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar,” tutup Firdaus.
Azithromycin Dihydrate memang menjadi salah satu obat yang dianjurkan untuk terapi pasien corona, namun penggunaannya harus disertai resep dokter. Obat ini diberikan kepada pasien gejala ringan dengan dosis 1 x 1, 5 buah.
Barang bukti yang diamankan polisi saat menangkap penjual obat corona tidak sesuai prosedur. Foto: Dok. Istimewa