Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menyusul bebasnya Habib Rizieq, ucapan selamat dan apresiasi masih terus berdatangan. Jubir PKS M Kholid menilai kebebasan Habib Rizieq adalah kebaikan bagi umat Islam.
"Kami ucapkan selamat kepada Habib Rizieq dan semoga menjadi keberkahan bagi keluarga beliau. Sangat mengapresiasi," kata M Kholid di Jakarta, Selasa (26/7).
"Ini menjadi kebaikan bagi jemaah dan umat Islam serta keluarga beliau. Kami senang dan kami mengapresiasi," imbuh dia.
Lebih lanjut, Kholid mengatakan pihaknya enggan berandai-andai dengan kasus Habib Rizieq. Yang pasti, PKS senang dengan kabar tersebut.
"Semoga menjadi sebuah keberkahan untuk beliau dan keluarga beliau terutama. Kami juga sangat mengapresiasi dengan keluarnya beliau. Ini sebuah kebaikan lah buat jemaahnya, buat umat Islam," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak berandai-andai. Intinya kami senang dan apresiasi terkait bebasnya beliau," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai ada kesamaan antara partainya dengan Habib Rizieq Syihab. Menurut dia, kesamaan itu dalam hal menjalankan amar makruf nahi munkar.
Amar makruf nahi mungkar ialah perintah untuk menjalani perbuatan yang baik dan larangan untuk melakukan perbuatan yang keji.
"Kalau pakai terminologi dakwah, kan, dua sisi, amar makruf nahi mungkar. PKS karena partai keadilan, kita seimbang antara amar makruf nahi munkar kita dalam posisi oposisi," kata Mardani dalam diskusi 'Kembalinya Habib Rizieq, Siapa Untung, Siapa Rugi Jelang 2024?', di Jakarta, Minggu (24/7).
Rizieq sebelumnya menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Rizieq dipenjara atas 3 perkara.
ADVERTISEMENT
Pertama, tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan putusan pidana penjara selama 8 bulan. Perkara ini terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kedua, tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan putusan pidana denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Perkara ini terkait kerumunan di Megamendung. Denda tersebut sudah dibayar.
Ketiga, tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun. Perkara ini terkait data swab di RS Ummi Bogor.
Maka total hukumannya ialah 2 tahun 8 bulan plus denda Rp 20 juta. Namun denda tersebut sudah dibayar.
Habib Rizieq baru bebas murni pada 10 Juni 2023. Hal tersebut pun berkat remisi 2 bulan yang didapatnya. Kini, ia pun bisa bebas lebih awal karena mendapat pembebasan bersyarat (PB).
ADVERTISEMENT