Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.98.0
Judi Dadu Live TikTok Dibongkar Polisi, Bandarnya dari Gunungkidul dan Pati
12 Februari 2025 16:54 WIB
·
waktu baca 3 menit![Ditreskrimsus Polda DIY membongkar judi dadu online via TikTok. Sebanyak tujuh penyelenggara ditangkap mereka berasal dari Gunungkidul, DIY; dan Pati, Jawa Tengah. Foto: Dok. Polda DIY](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkwp613ms71xaymmxv9t8weh.jpg)
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda DIY membongkar judi dadu online via TikTok. Sebanyak tujuh orang penyelenggara judi tersebut ditangkap. Mereka berasal dari Gunungkidul, DIY; dan Pati, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
"Kita tetapkan 7 tersangka di dua TKP berbeda. Pertama di Gunungkidul dan kasus satunya di Pati. Pengungkapan ini berdasarkan hasil patroli siber yang memang rutin dilaksanakan oleh petugas kami dalam rangka mengatasi kejahatan siber di media sosial," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, saat konpers di Polda DIY, Rabu (12/2).
Para tersangka dari Gunungkidul berinisial RE (25 tahun), LDP (28), dan HE (29).
Yang dari Pati adalah W (32), EP (27), NAS (31), dan SR.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan awal Januari 2025 melaksanakan patroli siber. Lalu ditemukan perjudian dadu online, live via TikTok.
"Kita berhasil melakukan penangkapan pada saat mereka masih live sehingga mereka tertangkap tangan," kata Slamet.
ADVERTISEMENT
Peran Tersangka
Kasus pertama yang diungkap adalah kasus di Gunungkidul dengan tiga tersangka. Salah satu tersangka yakni RE merupakan bandar dan dua tersangka lainnya adalah operator.
"RE adalah pemilik akun, pemilik rekening, dan operator juga, dua orang lainnya, anak buahnya, operator dan mencatat para pemain yang ikut join 'live' dan memasang taruhan," katanya.
Dijelaskan yang hendak judi ini terlebih dahulu dicatat, lalu mereka deposit sejumlah uang ke rekening yang disiapkan RE.
Di bulan Februari polisi kembali patroli siber dan didapatkan penyelenggaraan judi online Tik Tok di Pati, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan juga saat mereka live.
"Tersangka 4 orang. Bandar W dan tiga orang anak buah. Sama bandar pemilik rekening, operator, pemilik akun dan anak buah tiga orang mencatat dan operator," katanya.
ADVERTISEMENT
Omzet Rp 2-3 Juta per Hari
"Modus sama, para pemain yang mau live ikut judi dadu harus deposit dulu ke rekening yang sudah disiapkan para tersangka, minimal deposit Rp 50 ribu. Teknisnya keluar 1 angka kelipatannya 1, kalau 2 angka itu 5, kalau 3 angka benar 24 kali lipat," jelasnya.
Pelaku dari Gunungkidul dan Pati ini sempat saling mengenal sesama pemilik akun tetapi tidak pernah bertatap langsung.
"Mereka operasi sudah kurang lebih 5 bulan. Omzet masing-masing rata-rata Rp 2-3 juta sehari. Peserta rata-rata 8-10 orang, jadi mereka live siang sampai malam ada," katanya.
Pakai Remot, Bandar Pasti Menang
Ihsan mengatakan untuk kasus di Gunungkidul pelaku menggunakan remot untuk mengatur angka yang keluar.
ADVERTISEMENT
"Kita mengetahui ternyata bandar menggunakan remot untuk mengatur siapa yang akan dimenangkan atau angka berapa yang akan dimenangkan. Menggunakan remot jadi dipastikan kemenangan di pihak bandar," kata Ihsan.
Peserta yang Menang Ternyata Settingan Bandar
Untuk memancing pemain, mereka menggunakan akun sendiri untuk berpura-pura sebagai peserta. Padahal mereka yang nanti dimenangkan oleh bandar.
"Setiap akan live untuk memancing pemain, bandar menyiapkan akun-akun temannya sendiri. Berpura-pura sebagai peserta," jelasnya.
"Nantinya (akun-akun) itu yang akan dimenangkan oleh bandar juga," bebernya.
Sejumlah barang bukti diamankan dari pelaku di Yogyakarta seperti satu set peralatan dadu beserta remot, uang tunai Rp 77 juta, kemudian ponsel, dan rekapan hasil judi para pemain.
Di Pati diamankan satu set peralatan dadu, uang hasil kejahatan Rp 9 juta, kemudian ponsel, dan rekapan catatan para pemain.
ADVERTISEMENT
Ancaman Hukuman
Para pelaku disangkakan pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 KUHP.
Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.