Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara: Saya Akan Ajukan Pembelaan
28 Juli 2021 19:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara akan mengajukan pembelaan usai dituntut oleh jaksa KPK 11 tahun penjara. Politikus PDIP itu dinilai oleh KPK terbukti menerima suap dari sejumlah penyedia bansos sembako COVID-19 Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
"Saya akan mengajukan pembelaan Yang Mulia," kata Juliari usai dibacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).
Hal serupa juga akan dilakukan oleh kuasa hukum Juliari. Perwakilan kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail, menyatakan pihaknya juga tengah menyiapkan nota pembelaan untuk persidangan selanjutnya.
"Betul Yang Mulia kami sekarang sedang mempersiapkan pembelaan yang akan disampaikan di persidangan Yang Mulia ini," kata Maqdir di kesempatan yang sama.
Beberapa poin yang akan masuk dalam pembelaan kuasa hukum, yakni tidak pernah adanya disebutkan dalam persidangan Juliari menerima langsung uang dari salah satu penyedia bansos PT Bumi Pangan Digdaya.
"Hal-hal seperti ini yang akan kami sampaikan di pembelaan kami sehingga kami mohon waktu Yang Mulia yang cukup," kata Maqdir.
ADVERTISEMENT
Lainnya, kata dia, jaksa dinilai banyak berasumsi dalam tuntutan tersebut berdasarkan keterangan dari dua anak buah Juliari bernama Matheus Joko dan Adi Wahyono. Jaksa dinilai tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi lainnya.
"Di hadapan persidangan kita mendengar sejumlah saksi yang mengatakan bahwa uang yang mereka serahkan 6 miliar koma sekian-sekian akan tetapi tuntutan ini seolah-olah berdasarkan keterangan saksi 32 miliar," kata Maqdir.
"Itu tidak benar, sudah kami sampaikan waktu itu. Itu kira-kira yang hendak kami sampaikan Yang Mulia. Oleh karena itu kami mohon waktu yang cukup untuk mempersiapkan tanggapan kami atas tuntutan," sambungnya.
Sidang pleidoi atau pembacaan nota pembelaan dijadwalkan akan digelar pada 9 Agustus 2021 mendatang. Jaksa KPK tidak mempermasalahkan pengunduran waktu tersebut.
Dalam kasus ini, jaksa KPK meyakini Juliari Batubara terbukti menerima suap melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Mereka dinilai terbukti menerima fee dari para vendor bansos.
ADVERTISEMENT
Yakni sebesar Rp 1,280 miliar dari Harry van Sidabukke, sebesar Rp 1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta sebesar Rp 29, 252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya. Total dari suap itu sebesar Rp 32.482.000.000.
Meski suap diterima melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, tapi jaksa meyakini hal itu berdasarkan perintah dari Juliari Batubara.
Suap diyakini sebagai fee Juliari Batubara dan anak buahnya karena menunjuk para vendor sebagai penyedia bansos sembako untuk penanganan pandemi COVID-19. Padahal, sejumlah vendor dinilai tidak layak menjadi penyedia bansos.
Atas pertimbangan itu, jaksa menuntut Juliari Batubara dengan pidana 11 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
Juliari Batubara dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT