Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara , menjalani sidang perdana kasus dugaan suap bansos sembako bagi warga terdampak corona di Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK mendakwa Juliari menerima suap sebesar Rp 32.482.000.000 terkait proyek bansos. Suap berasal dari Harry van Sidabukke sebesar Rp 1,28 miliar, Ardian Iskandar Manddanatja senilai Rp 1,95 miliar, dan beberapa pengusaha pemenang proyek bansos sebesar Rp 29,25 miliar.
Suap diterima secara bertahap melalui 2 PPK proyek bansos Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Menurut jaksa KPK, suap bansos tersebut ada yang mengalir ke daerah pemilihan (DAPIL) Juliari saat Pileg 2019 di Kabupaten Kendal dan Kabupaten/Kota Semarang.
Jaksa KPK menyatakan, pada awalnya sekitar November 2020 di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Matheus memberikan fee bansos senilai Rp 2 miliar dalam mata uang dolar Singapura ke Adi Wahyono.
"Selanjutnya Adi Wahyono menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa melalui Eko Budi Santoso (ajudan Juliari) sebagaimana perintah Terdakwa kepada Adi Wahyono untuk menyiapkan uang guna kepentingan daerah pemilihan (Dapil) Terdakwa di Kabupaten Kendal dan Kabupaten/Kota Semarang," ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4).
ADVERTISEMENT
Dakwaan jaksa KPK tersebut sesuai dengan kesaksian Adi Wahyono saat menjadi saksi di sidang Ardian dan Harry Sidabukke pada 8 Maret.
Mulanya, Adi menyebut ada rencana pemberian uang kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti, sebesar Rp 2 miliar.
Adi yang mendapatkan uang tersebut dari Matheus kemudian memberikannya ke ajudan Juliari, Eko Budi Santoso, di Bandara Halim Perdanakusuma, saat Juliari akan melakukan kunjungan kerja ke Semarang. Ia tak tahu apakah uang tersebut diberikan ke Suyuti. Begitu pula terkait apa Juliari memberikan uang tersebut ke Suyuti.
"Saya tidak tahu persis apa hubungan Pak Menteri dengan Pak Ahmad Suyuti, tapi Pak Menteri dari daerah pemilihan Kendal, kota Semarang, Kabupaten Semarang sama Salatiga," kata Adi.
ADVERTISEMENT
Adapun Juliari saat menjadi saksi di sidang Ardian dan Harry pada 22 Maret, mengkonfirmasi pemberian uang ke Suyuti, namun jumlahnya hanya SGD 50 ribu atau sekitar Rp 536 juta.
"Saya berikan dalam bentuk dolar Singapura senilai 50 ribu, jadi sekitar Rp 500 juta," kata Juliari.
Namun, Juliari Batubara membantah uang tersebut terkait perkara yang menjeratnya. "Itu uang saya pribadi sekadar untuk bantu operasional DPC PDIP di Kendal," ungkap Juliari yang juga politikus PDIP itu.
Pada Pileg 2019, Juliari lolos ke DPR melalui Dapil Jateng I yang meliputi Salatiga, Kabupaten Semarang, dan Kendal. Dalam Pileg 2019, Juliari mendapatkan 171.269 suara. Adapun PDIP Kendal dipimpin Ahmad Suyuti.
Setelah lolos ke DPR, Juliari dipilih Presiden Jokowi sebagai Menteri Sosial hingga akhirnya terjerat kasus suap bansos corona.
ADVERTISEMENT
Kendati mengaku memberikan uang kepada Suyuti, Juliari mengaku tidak memberikan uang ke DPC PDIP di Kota Semarang, Kota Salatiga, maupun Kabupaten Semarang sebagai daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 1 yang mejadi dapil Juliari.
"Hanya untuk Kendal saja, saat itu saya berikan ketika kunjungan kerja ke Semarang dan Kendal," kata Juliari.
Dalam kasus ini, Suyuti pernah diperiksa KPK pada 19 Februari. Saat itu, Suyuti mengembalikan uang yang diterimanya dari Juliari ke KPK, namun tak disebutkan nominalnya.