Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Juliari Batubara Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Bansos COVID-19 Hari Ini
23 Agustus 2021 7:23 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Senin (23/8), di PN Jakarta Pusat. Sidang ini terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19 di Jabodetabek. Putusan dibacakan langsung oleh Ketua PN Jakpus M Damis.
ADVERTISEMENT
"Info A1 dari Ketua Majelis Hakim yang sekaligus sebagai Ketua PN Jakarta Pusat, Bapak M. Damis, insyaallah Senin, tanggal 23 Agustus 2021, agenda persidangan Terdakwa Juliari Batubara adalah Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim," kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, dalam keterangan tertulisnya.
Bambang mengatakan, sidang digelar pada pukul 10.00 WIB.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan sidang vonis ini. Ia mengatakan, KPK sudah mendapatkan penetapan hakim terkait jadwal sidang putusan Juliari. Ali berharap majelis hakim memutus sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK.
"Kami tentu berharap analisa yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata Ali.
"Kami yakin dan optimis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan majelis hakim," tambah dia.
Dalam sidang tuntutan, Juliari dinilai terbukti oleh Jaksa KPK menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.
Uang suap itu menurut jaksa diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.
Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan "fee" tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes "swab", pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Juliari dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga dituntut membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14.597.450.000,00 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Namun, dalam sidang pembelaan atau pleidoi, Juliari memohon untuk mendapat vonis bebas dari majelis hakim.
"Permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari.
Lantas bagaimana palu hakim menghukum Juliari? Mari kita nanti siang ini