news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Juliari Batubara Korupsi Bansos Corona, KPK Harus Terapkan Hukuman Mati

6 Desember 2020 10:15 WIB
Mensos Juliari P Batubara saat membagikan bantuan sosial. Foto: Instagram/@kemensosri
zoom-in-whitePerbesar
Mensos Juliari P Batubara saat membagikan bantuan sosial. Foto: Instagram/@kemensosri
ADVERTISEMENT
Kabar mengejutkan datang dari Menteri Sosial Juliari Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos untuk warga terdampak pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dalam praktik korupsinya, Bendahara Umum PDIP tersebut memotong Rp 10.000 per paket bansos dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos. Nilai bansos sendiri sebanyak Rp 5,9 triliun.
Terkait hal itu, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar mengatakan, KPK dapat menerapkan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor pada kasus tersebut. Juliari Batubara dapat dijerat dengan hukuman maksimal mati.
“Pasal 2 ayat 2 Tipikor (dengan) ancaman maksimalnya hukuman mati,” kata Abdul kepada kumparan, Minggu (6/12).
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Foto: Antara/Hafiz Mubarak
Abdul menyebut, tindakan yang dilakukan Juliari Batubara menyangkut hajat hidup orang banyak di tengah bencana nasional pandemi COVID-19. Untuk itu, KPK harus menerapkan hukuman maksimal.
“Jika Tipikor dilakukan dalam keadaan tertentu termasuk di dalamnya keadaan bencana alam nasional termasuk bencana pandemi COVID-19, oleh karena itu untuk penjeraan kiranya pantas hukuman maksimal diterapkan bagi korupsi yang dilakukan pada masa pandemi ini,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
Menurut Abdul, korupsi sangat sulit dipisahkan dengan kekuasaan. Bahkan dalam kondisi bencana nasional pun setiap proyek akan dijadikan sebagai bahan memenuhi libido korupsi pada birokrasi.
“Kekuasaan dan korupsi itu sulit dipisahkan dan bahkan tidak memperhitungkan situasi termasuk pandemi. Sepanjang sistem keuangan negara didasarkan pada proyek-proyek maka libido korupsi pada birokrasi tidak akan pernah berhenti,” pungkasnya.