Juliari Batubara Minta Rp 10 Ribu per Paket Bansos, Vendor Tak Setor Dievaluasi

Sidang kasus suap bansos corona mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidang tersebut, terdapat 2 terdakwa yang diadili yakni Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Berdasarkan dakwaan, terungkap mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, meminta Rp 10 ribu tiap paket bansos kepada para vendor, melalui 2 anak buahnya, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Jaksa KPK menyebut, Juliari memerintahkan 2 anak buahnya mengutip fee dari vendor bansos corona sebelum penyaluran tahap I dimulai pada April 2020.
"Juliari Peter Batubara mengarahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk menarik/mengumpulkan uang komitmen fee sebesar Rp 10.000 per paket dan uang fee operasional dari penyedia bantuan sosial sembako," ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan pada Rabu (24/2).
Jaksa KPK menyatakan setelah penyaluran bansos tahap I, Juliari menerima laporan Adi dan Matheus terkait perusahaan-perusahaan yang menyetorkan uang dan yang tidak menyetorkan.
Berdasarkan laporan Adi dan Matheus, Juliari mendapati terdapat penyedia bansos corona yang tak menyetorkan fee. Sehingga Juliari diduga mengevaluasi jatah kuota bansos tahap selanjutnya bagi vendor yang tak menyetor fee.
"Atas pekerjaan tahap 1, tidak seluruh penyedia bantuan sosial sembako Jabodetabek memberikan uang komitmen fee, sehingga untuk tahap selanjutnya, penyedia bantuan sosial sembako untuk Jabodetabek diatur pembagian alokasi kuota paket," kata jaksa KPK.
"Bahwa pembagian alokasi kuota dan perusahaan calon pelaksana pengadaan bantuan sosial sembako tersebut, dilakukan melalui persetujuan Juliari Peter Batubara. Selanjutnya Kukuh Ary Wibowo (tim teknis Mensos) atau Adi Wahyono membawa kertas berisi catatan jumlah kuota dan nama perusahaan vendor kepada Matheus Joko Santoso. Kemudian perusahaan-perusahaan tersebut melakukan koordinasi dengan Matheus Joko Santoso terkait teknis pelaksanaan pengadaan bantuan sosial sembako," lanjutnya.
Adapun Harry merupakan salah satu vendor bansos yang rutin menyetor fee kepada Matheus. Total fee yang disetor Harry senilai Rp 1,28 miliar.
Harry mendapatkan jatah kuota bansos corona dengan bendera PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Pertani (Persero). Berikut rincian kuota bansos corona yang diterima Harry:
Tahap 1: 90.366 paket bansos.
Tahap 3: 80.177 paket bansos + 50.000 paket komunitas.
Tahap 5: 75.000 paket bansos.
Tahap 6: 150.000 paket bansos.
Tahap 7: 160.000 paket bansos.
Tahap 8: 188.713 paket bansos.
Tahap 9: 200.000 paket bansos.
Tahap 10: 175.000 paket bansos.
Tahap 11: 175.000 paket bansos.
Tahap 12: 175.000 paket bansos.
Sehingga total kuota paket bansos yang diterima Harry mencapai 1.519.256 paket.
