Juliari Batubara Resmi Jadi Penghuni Lapas Tangerang: Koruptor Suap Bansos

23 September 2021 14:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mensos Juliari P Batubara. Foto: Kemensos RI
zoom-in-whitePerbesar
Mensos Juliari P Batubara. Foto: Kemensos RI
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara kini sudah resmi menjadi penghuni Lapas Kelas 1 Tangerang. Dia telah dieksekusi oleh jaksa KPK pada Rabu (22/9) kemarin, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara terkait kasus suap Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19.
ADVERTISEMENT
Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2021 yang sudah inkrah.
"Memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/9).
Selain dihukum penjara, Juliari juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ada juga hukuman pembayaran uang pengganti.
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Humas KPK
"Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ali.
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP itu juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokok. Kini, mantan orang nomor satu di Kemensos itu telah resmi menjadi penghuni Lapas Klas 1 Tangerang.
Dalam kasusnya, Juliari dinilai terbukti bersalah menerima suap melalui anak buahnya, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, senilai Rp 32 miliar dari para vendor bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Namun demikian, hakim meyakini jumlah uang yang diterima serta yang digunakan untuk kepentingan Juliari Batubara hanya sebesar Rp 15.106.250.000. Uang itu antara lain dipakai untuk menyewa jet pribadi hingga dibagikan ke orang-orang dekatnya.
Jumlah tersebut, dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK yakni Rp 508.800.000 menjadi total yang harus dibayarkan Juliari sebagai uang pengganti korupsi yang ia lakukan.
ADVERTISEMENT