Julid Netizen hingga Pengawasan Crazy Rich di Perampasan Aset

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Acara diskusi publik bertajuk "RUU Perampasan Aset: Memiskinkan Koruptor atau Senjata Pemerasan Baru?", di Hotel HI Senen Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Acara diskusi publik bertajuk "RUU Perampasan Aset: Memiskinkan Koruptor atau Senjata Pemerasan Baru?", di Hotel HI Senen Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bonaprapta menyoroti fenomena julid netizen dan crazy rich dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia mengatakan, keduanya dapat berkaitan dengan upaya mengawasi kekayaan seseorang yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya.

Hal itu disampaikan Gandjar dalam diskusi publik bertajuk “RUU Perampasan Aset: Memiskinkan Koruptor atau Senjata Pemerasan Baru?” di Hotel HI Senen, Jakarta Pusat, Jumat (11/9).

Gandjar menjelaskan, konsep yang ia maksud dalam RUU Perampasan Aset adalah memungkinkan aset seseorang dirampas apabila tidak sesuai dengan profilnya. Cara ini tidak harus didahului dengan pembuktian bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana.

Untuk masyarakat umum, Gandjar menyebut konsep unexplained wealth dapat digunakan. Artinya, kekayaan seseorang dapat dipertanyakan apabila tidak sesuai dengan pekerjaan atau profilnya.

“Orang biasa, unexplained wealth. Pakai apa? Pakai SPT pajak atau julidnya netizen,” kata Gandjar dalam paparannya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksanana Bonaprapta dalam Acara diskusi publik bertajuk "RUU Perampasan Aset: Memiskinkan Koruptor atau Senjata Pemerasan Baru?", di Hotel HI Senen Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Menurut dia, masyarakat dapat ikut mengawasi kondisi kekayaan orang di sekitarnya. Misalnya, ketika seseorang memiliki kekayaan yang dinilai tidak sebanding dengan profilnya.

“Mengintai tetangga, ‘ini kaya bener nih’, ‘kaya bener nih’. Jadi dengan cara ini, kita mengundang partisipasi publik untuk aware. Kenapa nih ada orang kaya? Kenapa ada orang begini orang begitu dan lain-lain,” lanjutnya.

Gandjar menilai mekanisme ini juga dapat mencegah pejabat yang melakukan korupsi menitipkan hartanya kepada orang lain. Ia mencontohkan fenomena orang yang tiba-tiba kaya, sementara harta tersebut bisa saja merupakan aset yang dititipkan oleh pejabat.

“Pejabat, korupsi, terus hartanya apa? Dia pegang sendiri? Dia titip ke orang, orang biasa. Ya kan? Makanya kita kaget lihat crazy rich, crazy rich, tiba-tiba kaya,” katanya.

Menurut Gandjar, orang yang menerima titipan aset nantinya akan berpikir dua kali karena dapat berisiko terseret perkara pencucian uang.

“Dengan cara ini, orang biasa tidak akan mau ketitipan karena berarti dia akan terlibat pencucian uang. Gitu. Jadi ada upaya pencegahannya juga,” sambung Gandjar.

Meski demikian, Gandjar menegaskan orang yang memiliki kekayaan besar tidak otomatis dianggap melakukan tindak pidana. Selama harta yang dimiliki sesuai dengan profil dan dapat dijelaskan sumbernya, orang tersebut tidak perlu khawatir.

“Jadi kita, sepanjang harta kita cocok dengan profil, enggak usah khawatir, tidur nyenyak,” katanya.