Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Jumlah Pelanggar Ganjil-Genap di Jakarta Berkurang
27 April 2017 8:58 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Penerapan sistem ganjil genap untuk mengurai kemacetan di kawasan jalan protokol Jakarta sudah berjalan selama 8 bulan. Jumlah pelanggar kini semakin berkurang.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, jumlah pelanggar sistem ganjil-genap tanggal 17-21 April sebanyak 38 pelanggaran. Sementara pekan sebelumnya yakni tanggal 10-14 April sebanyak 99 pelanggaran.
"Terjadi penurunan pelanggaran sebanyak 62 persen dibanding minggu sebelumnya," ujar Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/4).
Budi menjelaskan, selama 8 bulan tepatnya sejak 30 Agustus 2016-21 April 2017, jumlah pelanggar sistem ganjil genap sebanyak 7.470. Dengan rincian barang bukti SIM sebanyak 5.167, STNK 2.302 dan kendaraan bermotor 1 pelanggaran.
Selain di Jakarta, sistem ganjil genap juga diwacanakan akan diterapkan selama arus mudik. Sistem ini dinilai efektif mengurai kemacetan di jalan.
Namun usulan penerapan ganjil genap saat arus mudik dan arus balik, masih menuai pro dan kontra. Kemenhub akan memutuskan kelanjutan rencana kebijakan ini bulan depan.
ADVERTISEMENT