Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Junimart: Tak Ada Larangan TNI/Polri yang Bertugas di Luar Institusi Jadi Pj
24 Mei 2022 17:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Junimart mengatakan tidak ada larangan yang mengatur perwira TNI/Polri aktif tidak boleh ditunjuk menjadi penjabat (Pj) Kepala Daerah. Ia menjelaskan, berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 diatur bahwa Pj Bupati/Wali kota berasal dari pejabat di Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Sehingga berdasarkan aturan tersebut, Junimart mengungkapkan perwira TNI/Polri aktif yang bertugas di luar struktur organisasi TNI/Polri dan menjabat sebagai JPT Pratama boleh ditunjuk sebagai Pj.
"Jadi untuk TNI/Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI/Polri dengan jabatan JPT Pratama boleh ditunjuk sebagai Pj Bupati/Wali kota. Yang dilarang itu apabila dia (perwira TNI/Polri) itu masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI/Polri, ini yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Junimart, Selasa (24/5).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, politisi PDIP itu meminta agar masyarakat tidak salah dalam memahami putusan MK terkait penunjukan kepala daerah. Yang salah satunya terkait agar setiap perwira TNI/Polri aktif yang akan ditunjuk menjadi Pj kepala daerah harus terlebih dahulu pensiun.
"Jadi terkait putusan MK ini jangan salah memahami. Di mana sebagian orang beranggapan TNI/Polri aktif harus pensiun dulu baru bisa ditunjuk menjadi Pj kepala daerah," tutur dia.
"Kalau sudah pensiun, ya, malah enggak bisa karena bukan lagi pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama," tandas Junimart.
Sebelumnya, Koalisi gabungan yang terdiri dari Perludem, KoDe Inisiatif, Puskapol UI, dan Pusako Andalas mendesak Mendagri Tito Karnavian membatalkan penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin, sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.
ADVERTISEMENT
Menurut perwakilan Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, penunjukan Andi sebagai Pj tidak sejalan dengan ketentuan perundangan dan dianggap melanggar prinsip demokrasi.
"Mendesak Kemendagri untuk membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi," ujar Kahfi melalui keterangan tertulis, Selasa (24/5).