Jurnalis Mongabay Asal AS Ditangkap di Palangka Raya

kumparanNEWSverified-green

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jurnalis Mongabay.com Philip Jacobson Foto: Dok. Mongabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Jurnalis Mongabay.com Philip Jacobson Foto: Dok. Mongabay.com

Wartawan media Mongabay asal Amerika Serikat Philip Jacobson (30), ditangkap oleh pihak imigrasi Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Ia ditangkap pada Selasa (21/1) setelah sebulan menjadi tahanan kota di sana.

Dikutip dari Mongabay Indonesia, Jacobson tiba di Palangka Raya pada 14 Desember 2019 lalu. Adapun tujuan Jacobson ke sana untuk bertemu dengan kelompok Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Jacobson juga sempat mengikuti rapat dengar pendapat antara DPRD Kalteng dengan AMAN. Namun, sehari berikutnya saat Jacobson akan meninggalkan Palangka Raya, ia didatangi oleh pihak imigrasi. Imigrasi kemudian menyita paspor Jacobson dan memintanya untuk tidak meninggalkan Palangka Raya.

Kuasa hukum Jacobson dari LBH Palangka Raya Ario Nugroho mengatakan diduga penahanan itu karena Jacobson melanggar UU Keimigrasian.

"Dia diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Intinya tujuan kedatangan tidak sesuai ijin tinggal," kata Ario saat dikonfirmasi, Rabu (22/1). Ario mengatakan saat datang ke Palangka Raya, Jacobson menggunakan visa bisnis.

kumparan post embed

Berikut bunyi Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011:

Pasal 122

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):

a. setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya;

Saat ini, Jacobson ditahan di rutan Palangka Raya.

Pendiri dan CEO Mongabay Rhett A. Butler menanggapi penangkapan salah seorang pegawainya. Ia menyayangkan tindakan yang dilakukan imigrasi Indonesia terhadap Jacobson.

“Saya terkejut bahwa petugas imigrasi mengambil tindakan langkah hukum terhadap Philip atas masalah administrasi. Kami mendukung Philip dalam kasus yang sedang berlangsung ini dan melakukan segala upaya untuk mematuhi otoritas imigrasi Indonesia," kata Butler.