Jurus Habib Bahar Siksa 2 Remaja

28 Februari 2019 14:22 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKU (18) di Pengadilan Negeri Bandung.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan secara rinci rangkaian penganiayaan kedua remaja yang dilakukan Habib Bahar bersama dengan rekannya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin pada 1 Desember 2018.
Diketahui CAJ dianiaya karena diduga mengaku sebagai Habib Bahar saat berwisata di Bali. Hal itu dilakukan CAJ atas perintah MKU.
Jaksa menjelaskan, saat itu CJU yang terlebih dahulu tiba di ponpes langsung dibawa ke ruangan majelis dan diinterogasi oleh Habib Bahar. Saat diinterogasi, Habib Bahar memukuli CAJ dengan dengan tangan kosong.
Kemudian Habib Bahar membawa CAJ ke lahan kosong di belakang ponpes. Di sana, Habib Bahar beberapa kali memukul CAJ dengan menggunakan tangan kanan dan kiri ke arah kepala, menjambak, dan membanting CAJ.
ADVERTISEMENT
"Lalu sambil menjambak rambut dan mengarahkan wajah saksi korban CAJ ke bawah, kemudian terdakwa (Habib Bahar) menendang ke bagian wajah saksi korban CAJ dengan menggunakan lutut sebanyak tiga kali," jelas jaksa yang membacakan dakwaan secara bergantian di PN Bandung, Kamis (28/2).
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Terpisah, MKU yang baru saja tiba ke ponpes atas perintah Habib Bahar langsung diserang oleh salah satu santri. Santri itu menindih dan menekan dada MKU dengan lutut.
Lalu MKU dipertemukan dengan CAJ. Saat itu Habib Bahar yang memegang tongkat hitam bertanya siapa yang menyuruh CAJ mengaku sebagai dirinya di Bali.
"Lalu terdakwa (Habib Bahar) dengan kaki kanannya menendang wajah saksi korban CAJ hingga jatuh ke belakang," ucap jaksa.
ADVERTISEMENT
Di saat Habib Bahar menganiaya CAJ, dua rekan Habib Bahar pun yakni Hamdi dan Agil Yahya memukul MKU. Hamdi menampar dan memukul dengan tangan kosong berkali-kali ke bagian kepala samping kanan MKU.
"Diikuti saksi Agil Yahya memukul saksi korban MKU dengan menggunakan tangan kosong beberapa kali ke bagian wajah dan kepala sebelah kiri. Dan memukul CAJ dengan menggunakan tangan kosong ke bagian wajah dan memukul dengan menggunakan botol plastik ke bagian muka," jelas jaksa.
Setelah itu Habib Bahar membawa CAJ dan MKU ke luar ke halaman. Habib Bahar meminta keduanya untuk berkelahi.
"Setelah berkelahi lalu terdakwa (Habib Bahar) dengan kedua tangannya memukul CAJ dan MKU. Lalu terdakwa (Habib Bahar) menjambak rambut MKU sambil kaki kanannya menendang wajah CAJ dilanjutkan menendang dengan lutut kanannya ke arah wajah MKU hingga jatuh," rinci jaksa menggambarkan penganiayaan terjadi.
ADVERTISEMENT
Bahar bin Smith (tengah) dikawal petugas menuju ruang sidang sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Selanjutnya Habib Bahar meminta CAJ dan MKU untuk mengganti sarung karena penuh dengan bercak darah dan kembali ke dalam ruangan majelis.
Atas perintah Habib Bahar, MKU kemudian dibawa ke lantai 3, sementara CAJ tetap di dalam ruangan majelis.
"Di ruangan lantai 3, atas perintah terdakwa (Habib Bahar), MKU dipukuli oleh sekitar 15 santri di antaranya bernama saudara Sougi Alatas memukul kepala dengan menggunakan tangan kosong," kata jaksa.
Meski telah dipukul berkali-kali, tak lama kemudian MKU dibawa oleh Habib Bahar, Habib Hamdi, Habib Huse, dan Agil Yahya ke ruang bawah untuk diinterogasi lagi.
"Kemudian pada sekitar pukul 18.00 WIB CAJ dan MKU dibawa ke balai dan atas perintah terdakwa (Habib Bahar) kedua korban dipangkas rambutnya oleh salah seorang santri hingga botak dan kepala MKU dijadikan asbak untuk mematikan rokok oleh salah seorang santri yang bertato," tutur jaksa.
Kapolda Jabar tunjukan foto dari potongan video aksi penganiayaan Bahar bin Smith kepada dua remaja di Bogor. Foto: Iqbal Tawakal/kumparan
Baik CAJ dan MKU baru diperbolehkan pulang ke rumahnya masing-masing pada pukul 22.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Akibat penganiayaan itu, berdasarkan hasil visum CAJ mengalami memar di kelopak mata kiri dan perdarahan pada selaput bening mata kiri.
Sementara itu MKU berdasarkan hasil visum mengalami memar pada kepala sisi kanan, pelipis kanan, telinga kanan, kelopak mata kanan dan kiri, pipi kanan, luka lecet pada lengan kiri, bahu kanan, serta perdarahan pada selaput bening bola mata kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul.
Adapun pada pemeriksaan rontgen mata MKU, didapatkan curiga gambaran patah pada tulang mata bagian atas-tengah kanan. Sedangkan pada pemeriksan CT-Scan pada kepala didapatkan pembengkakan otak bagian tengah.
Kapolda Jabar tunjukan foto dari potongan video aksi penganiayaan Bahar bin Smith kepada dua remaja di Bogor. Foto: Iqbal Tawakal/kumparan
Atas perbuatannya Habib Bahar didakwa beberapa pasal yakni dakwaan kesatu Pasal 333 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Dakwaan ketiga Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Usai mendengar dakwaan, tim kuasa hukum Habib Bahar menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Dengan demikian sidang berikutnya dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa digelar pada Rabu (6/3).