Justice Collaborator Bisa Bebas Bersyarat, LPSK Harap Kejahatan Besar Terungkap
·waktu baca 3 menit

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Justice Collaborator (JC) oleh Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu substansi PP itu, yakni mengatur tentang pemberian penghargaan berupa pembebasan bersyarat bagi para saksi pelaku atau justice collaborator.
Dalam PP tersebut, peran LPSK krusial. Karena, pemberian penghargaan kepada JC direkomendasikan oleh LPSK.
Terkait hadirnya PP ini, Wakil Ketua LPSK RI Susilaningtias menyambut baik. Ia berharap, dengan adanya aturan itu, kasus yang lebih besar atau kejahatan lainnya bisa terungkap.
“Peran JC itu sangat besar untuk mengungkap kejahatan. Harapannya dengan penghargaan ini, para JC, orang-orang yang terlibat dalam kasus-kasus tertentu ini ya, utamanya kasus-kasus yang terorganisir gitu ya, itu bisa mengungkap kejahatan yang lebih besar,” ujar Susilaningtias kepada wartawan di gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (25/6).
Susi menilai, terbitnya PP tersebut senada dengan Pasal 10A Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, yang mengatur penghargaan khusus kepada JC. Adapun pasal tersebut menjelaskan tentang penanganan khusus dan penghargaan bagi Saksi Pelaku dalam proses peradilan.
Pasal ini memberikan beberapa hak dan perlindungan bagi Saksi Pelaku, termasuk keringanan hukuman, remisi tambahan, dan hak narapidana lainnya.
Susi melanjutkan, hingga saat ini belum pernah ada yang diputus pembebasan bersyarat. Pihaknya akan mengkaji lebih lanjut terkait pelaksanaan PP tersebut.
“Harapannya dengan ini semua ya, dengan pengaturan ini itu banyak, ada banyak yang menjadi JC dan mau menjadi JC dan mengungkap kejahatannya yang lebih dalam lagi gitu,” ucap dia.
“Karena seringkali kasus, misalnya kasus korupsi, narkotika, itu kan susah banget untuk mencari kasusnya bagaimana, terus jaringannya seperti apa dan sebagainya itu kan susah sekali didapat kalau bukan orang dalam,” tambahnya.
Mekanisme Pemberian JC
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa tersangka atau terdakwa bisa mengajukan permohonan kepada penyidik maupun penuntut umum untuk menjadi JC. Permohonan juga bisa disampaikan kepada Pimpinan LPSK.
Nantinya, penyidik, penuntut umum, maupun LPSK akan menelaah permohonan tersebut. Penelaahan dilakukan dengan mengecek pemenuhan persyaratan administratif dan substantif.
Apabila permohonan diterima, tersangka maupun terdakwa bisa dianggap sebagai JC. Ia pun berhak mendapat penanganan khusus seperti pemisahan tempat penanganan dengan terdakwa/tersangka lainnya hingga dapat memberikan kesaksian di persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa lain.
Nantinya, JC yang telah mendapatkan penanganan khusus dapat direkomendasikan mendapat penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah LPSK berkoordinasi dengan penuntut umum. Ada sejumlah kriteria yang diperhatikan dalam memberikan rekomendasi itu, yakni:
Kualitas keterangan yang disampaikan Saksi Pelaku;
Konsistensi keterangan yang disampaikan Saksi
Pelaku pada setiap tahapan pemeriksaan; dan/atau
Sikap kooperatif Saksi Pelaku dengan penyidik, penuntut umum, dan LPSK.
Lantas apa syarat substantif agar pelaku dapat hak sebagai JC?
Hal itu diatur dalam Pasal 7 PP tersebut. Salah satunya, pemohon ini bukan merupakan pelaku utama tindak pidana.
Berikut selengkapnya:
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
(2) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh tersangka atau terdakwa dalam mengungkap suatu tindak pidana; dan
b. bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.
(3) Dalam hal terdapat aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersangka atau terdakwa juga harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan.
