Kabar Baik! Syarat Masuk SD di PPDB Jakarta 2021 Minimal 6 Tahun

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah murid mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka di SD Negeri Kenari 08 Pagi, Jakarta, Rabu (7/4).  Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah murid mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka di SD Negeri Kenari 08 Pagi, Jakarta, Rabu (7/4). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jakarta Tahun Ajaran 2021/2022. Aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 32 Tahun 2021.

Dalam aturannya, Anies mengatur syarat usia untuk setiap jenjang. Di tahun ini, untuk jenjang SD diatur dengan minimal usia 6 tahun.

"CPDB jenjang SD, berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan," dikutip Pasal 4 Pergub Nomor 32 Tahun 2021, Jumat (21/5).

Di tahun sebelumnya, pada PPDB 2020, Anies mengatur syarat usia untuk peserta didik SD yakni 7 tahun dan maksimal 12 tahun. Poin berikutnya, anak usia minimal 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan juga bisa ikut mendaftar.

Pada PPDB 2020, syarat umur dalam penerimaan jalur zonasi menuai kritik. Pasalnya sistem zonasi berdasar lokasi disaring lagi menggunakan ukuran umur calon siswa.

Hal ini membuat kesempatan calon siswa dengan usia muda dengan prestasi baik jadi terpangkas karena usia yang lebih tua lebih diutamakan.

kumparan post embed
instagram embed

Berikut rincian lengkap syarat usia untuk PPDB 2021 sesuai Pergub Nomor 32 Tahun 2021:

Jenjang SPAUD

1. Berusia 2-6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis

2. Berusia 3-4 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain

3. Paling rendah berusia 4 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A di Taman Kanak-Kanak

4. Paling rendah berusia 5 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B di Taman Kanak-Kanak

5. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1-4 dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan

6. tercatat dalam Kartu Keluarga

Jenjang SD

1. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

2. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan

3. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Jenjang SMP

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

2. Telah menyelesaikan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan

3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan

4. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Jenjang SMA

1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

2. Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan

3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan

4. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.