Kemendagri Mediasi Kemendikbud dan Pemprov DKI, Temukan Solusi Kisruh PPDB

7 Juli 2020 13:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Susana rapat mediasi masalah PPDB antara jajaran Kemendikbud yang dipimpin oleh PLT Irjen Kemendikbud, Chatarina M Girsang, dan jajaran Pemprov DKI Jakarta, Foto: Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Susana rapat mediasi masalah PPDB antara jajaran Kemendikbud yang dipimpin oleh PLT Irjen Kemendikbud, Chatarina M Girsang, dan jajaran Pemprov DKI Jakarta, Foto: Kemendagri
ADVERTISEMENT
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta yang menjadi polemik beberapa waktu belakangan akhirnya menemukan titik temu, setelah Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi pertemuan antara Kemendikbud dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Pertemuan tersebut berlangsung Selasa (6/7) di ruang rapat Sekjen Kemendagri, dipimpin Plt Sekjen Kemendagri, Hudori dan Stafsus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga. Hadir mewakili Kemendikbud, Plt Irjen Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang, sementara Pemprov DKI Jakarta diwakili Sekda Saefullah dan Kadisdik DKI, Nahdiana.
"Alhamdulilah kami dari Kemendagri bersama dengan Kemendikbud dan juga dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membahas soal PPDB yang mengalami berbagai persoalan yang kita hadapi secara bersama," kata Hudori seusai pertemuan.
Di dalam pertemuan tersebut telah dicapai beberapa kesepakatan untuk ditindaklanjuti sehingga permasalahan PPDB di DKI dapat diselesaikan.
Hudori menjelaskan, pelaksanaan PPDB di DKI ditugaskan kepada Kadisdik DKI berdasarkan Pergub Nomor 43 Tahun 2019. Dalam melaksanakan tugasnya, Kadisdik DKI telah menerbitkan Surat Keputusan Kadisdik tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020/2021, yaitu Surat Keputusan Kepala Dinas DKI Nomor 501 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala Dinas DKI Nomor 670 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam Juknis tersebut, terdapat pengaturan tentang seleksi zonasi berdasarkan usia dan besaran persentase jumlah peserta didik sebesar 40 persen.
Hal ini berbeda dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, di mana besaran persentase ini ditentukan sebesar 50 persen dan selama hal usia sama, maka diperhitungkan jarak.
PLT Irjen Kemendikbud, Chatarina M Girsang, dan jajaran Pemprov DKI Jakarta saat menghadiri rapat mediasi masalah PPDB. Foto: Kemendagri
"Sebagai tindak lanjut atas permasalahan yang terjadi, dalam pertemuan disepakati perlunya perubahan terhadap Keputusan Kadisdik untuk disesuaikan dengan Permendikbud 44 Tahun 2019, yaitu sebesar minimal 50 persen. Hal ini mengingat dalam pelaksanaannya sudah lebih dari 40 persen yaitu untuk SMP sebesar 51,12 persen sedangkan untuk SMA sebesar 50,48 persen," jelas Hudori.
Ia mengatakan, penetapan zonasi yang dilakukan oleh Pemda DKI menggunakan pendekatan kelurahan dan RW, sehingga bukan jarak sebagai ukurannya.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu, proses seleksi pendaftaran pada jalur zonasi dapat dilakukan berdasarkan usia, pilihan sekolah, dan urutan waktu mendaftar. Namun dalam hal usia sama, tetap harus mendasarkan zonasi atau jarak," ucapnya.
Dalam upaya peningkatan kapasitas rasio kecukupan ruang kelas terhadap peserta didik, Pemprov DKI mulai tahun ajaran 2021 akan memprioritaskan belanja modal pembangunan sekolah, menambah ruang kelas melalui APBD, sekaligus mengantisipasi bertambahnya peserta didik. Selain itu Pemprov DKI juga akan melibatkan sekolah swasta lewat penggunaan skema KJP (Kartu Jakarta Pintar).
Seorang peserta aksi berpose di depan karangan bunga berisi kekecewaan pada sistem PPDB DKI tahun 2020/2021, Balai Kota Jakarta, Senin (6/7). Foto: Ricky Prayoga/ANTARA
Pada pertemuan tersebut Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga mengatakan, disepakati pula bahwa pendidikan merupakan urusan wajib pelayanan dasar Pemerintah Daerah sesuai UU 23 Tahun 2014, sehingga tidak boleh ada warga DKI yang tidak sekolah (target SPM 100 persen).
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu ke depan diperlukan penyediaan unit sekolah baru atau penambahan ruang kelas atas sekolah yang ada serta ketersediaan guru yang berkualitas untuk pemenuhan akses pelayanan pendidikan dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan sekolah swasta dan pendidikan keagamaan," ujarnya.
Sementara Plt Irjen Kemendikbud, Chatarina Girsang, seusai pertemuan menyatakan bahwa PPDB DKI Jakarta jalur zonasi sudah sesuai dengan Peraturan Mendikbud (Permendikbud). Dia mengatakan minimal kuota 50 persen jalur zonasi sudah tercapai.
"Menindaklanjuti Bapak Sekjen Kemendagri, kami menyampaikan bahwa sebenarnya Kemendikbud bersama Ibu Kadis sudah melakukan sinergi untuk memecahkan persoalan ini dari minggu-minggu lalu. Dan kami percaya bahwa pemahaman itu sudah sama antara pusat dan daerah khususnya DKI," kata Chatarina.