Kabar Baik, Warga DKI Belum Pernah Vaksinasi Bisa Dapat Vaksin Moderna

16 Agustus 2021 23:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyuntikan booster dosis ketiga degan vaksin Moderna bagi para tenaga kesehatan, Jumat (16/7). Foto: Kemkes RI
zoom-in-whitePerbesar
Penyuntikan booster dosis ketiga degan vaksin Moderna bagi para tenaga kesehatan, Jumat (16/7). Foto: Kemkes RI
ADVERTISEMENT
Dinkes DKI Jakarta memastikan vaksin Moderna kini bisa digunakan untuk masyarakat umum. Namun, penggunaannya terbatas.
ADVERTISEMENT
Ketentuan itu tertuang dalam surat Nomor 8561/-1.772.1 yang dikeluarkan Dinkes DKI.
Surat tertanggal 16 Agustus 2021 itu ditujukan untuk Sudinkes, Kapusyankes Pegawai, Kapuskesmas Kecamatan dan Direktur Rumah Sakit.
Dalam surat itu disebutkan, penerima vaksin Moderna adalah mereka yang belum pernah sama sekali melakukan vaksinasi. Artinya, vaksin ini bukan untuk dosis ketiga atau sebagai booster seperti yang diterapkan untuk tenaga kesehatan.
"Vaksin COVID-19 Moderna diberikan kepada masyarakat umum yang belum pernah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 1 dan 2," tulis isi surat tersebut dalam poin ketiga.
Selain itu vaksin Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin AstraZeneca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktik di fasilitas kesehatan. Surat keterangan itu nantinya akan diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.
Vaksinasi corona di Kantor Pusat PII, Graha Rekayasa Indonesia, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (12/8). Foto: PII
Dinkes DKI juga menegaskan vaksin Moderna untuk saat ini hanya diberikan kepada warga ber-KTP DKI atau berdomisili di Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Surat domisili adalah surat resmi yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik," bunyi poin 6.
Penyuntikan vaksin Moderna hanya dilakukan di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk. Pemberian vaksin sebanyak 2 dosis dengan interval 28 hari.