Kabar Baru Kasus Mbah Tupon Korban Mafia Tanah

30 April 2025 8:36 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mbah Tupon (68) dan istrinya Amdiyahwati (62) warga RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul yang jadi korban mafia tanah, Selasa (29/4/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mbah Tupon (68) dan istrinya Amdiyahwati (62) warga RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul yang jadi korban mafia tanah, Selasa (29/4/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus tanah Mbah Tupon masih belum menemui jalan keluar. Terbaru lansia korban mafia tanah itu meminta bantuan kepada Bupati Bantul Abdul Halim Muslih.
ADVERTISEMENT
Tupon merupakan warga RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Tanah seluas 1.655 meter persegi beserta rumahnya dan rumah sang anak terancam dilelang bank karena ulah mafia tanah.
Sertifikat tanah yang awalnya hendak ia pecah dengan bantuan orang lain beralih nama ke orang yang tidak dikenal. Oleh orang itu, sertifikat diagunkan ke bank.
Tupon mengaku sempat tiga kali disuruh tanda tangan di beberapa tempat. Saat itu ia mengira bagian dari proses pecah sertifikat. Namun ternyata Tupon ditipu, sertifikatnya justru dialihnama orang lain yang tidak dikenalnya.
Kini Tupon berharap bantuan dari Abdul agar sertifikat tersebut bisa kembali.
"Kulo nyuwun tulung bantuane Pak Bupati enggal-enggal gek wangsul sertifikat kulo (saya minta tolong bantuannya Pak Bupati, segera bisa pulang sertifikat saya)," kata Mbah Tupon ditemui di rumahnya, Selasa (29/4).
ADVERTISEMENT

Respons Bupati Bantul

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih saat mengunjungi Mbah Tupon di RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Selasa (29/4/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengunjungi rumah Tupon pada Selasa (30/4). Ia mendengarkan langsung duduk perkara kasus tanah Tupon.
Halim menyatakan Pemkab Bantul all out membela Tupon sampai sertifikatnya kembali.
"Ini all out. Kita sekali lagi saya tegaskan Pemkab Bantul all out untuk membela Mbah Tupon," kata Halim.
"Insyaallah kami berkomitmen akan kita selesaikan sampai hak-hak Mbah Tupon bisa dikembalikan. Kita akan terus berjuang untuk mengembalikan hak-hak Mbah Tupon," tegasnya.
Halim menjelaskan dirinya telah membentuk Tim Hukum yang langsung diketuai Kabag Hukum. Tim akan langsung investigasi untuk mengungkap fakta seterang-terangnya agar mengerucutkan kebenaran satu versi saja.
Halim juga meminta bantuan Dandim Bantul, Bhabinkamtibmas-Babinsa, hingga kalurahan untuk memberikan keamanan pada keluarga Tupon. Jangan sampai terjadi orang yang tak dikenal melakukan tekanan kepada Tupon. Termasuk pihak-pihak yang menyuruh Tupon tanda tangan tanpa dasar yang jelas.
ADVERTISEMENT
Jamin Bank Tak Bisa Lelang Tanah dan Rumah Mbah Tupon
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih saat mengunjungi Mbah Tupon di RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Selasa (29/4/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Halim juga menegaskan bank tak akan melelang tanah Mbah Tupon karena statusnya tengah bersengketa.
"(Lelang) kita hentikan. Enggak mungkin pelelangan itu dilakukan. Kita jamin. Enggak mungkin," kata Halim ditemui di rumah Mbah Tupon, Selasa (29/4).
Halim mengatakan tim hukum Pemkab Bantul memastikan akan menghentikan jika bank tetap ngotot lelang. Komunikasi ke berbagai pihak juga akan dilakukan tim ini.
"Kita surati lembaga keuangan. Kita harus bergerak cepat agar lembaga yang berkait tidak segera mengambil keputusan yang salah," katanya.

BPN Bantul Buka Suara

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih saat mengunjungi Mbah Tupon di RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Selasa (29/4/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kepala Kantor BPN Bantul, Tri Harnanto, membeberkan alasan meloloskan balik nama sertifikat Tupon ke orang bernama IF. Menurutnya saat itu berkas yang disetorkan notaris Anhar Rusli secara formil lengkap.
ADVERTISEMENT
"Secara administratif berkas permohonan peralihan hak yang masuk ke kantor pertanahan itu ya secara formil ya lengkap. Ada tanda tangannya Mbah Tupon, ada tanda tangannya istri selaku pendamping dan lain-lain," kata Tri di kantornya, Selasa (29/4).
Namun, saat pelaksanaan serta materilnya di notaris benar dan tidak itu menunggu penyelidikan dari Polda DIY. Yang jelas, menurut Tri akta jual-beli (AJB) di objek itu lengkap.
"Dokumennya lengkap ada akta jual belinya. Ya itu yang ditandatangani oleh para pihak di hadapan PPAT (notaris). Ini dokumen yang akan kami sampaikan ke Polda," tuturnya.
Tri juga membeberkan alasan tidak dilakukan pengukuran ulang. Tanah milik Tupon hanya diukur saat masih seluas 2.100 meter persegi. Saat itu tanah oleh Tupon dijual ke BR sekitar 292-an meter persegi lalu hibah untuk jalan 90-an meter persegi dan untuk gudang RT seluas 55-an meter persegi.
ADVERTISEMENT
"Untuk jual-beli ini pada prinsipnya sudah diukur oleh pengukuran itu yang di SHM awal (yang masih 2.100 m2) dipecah menjadi tiga bagian. Itu kan sudah final itu. Sudah terukur final," kata Tri.
"Jadi di dalam objek bidang tanah itu sebenarnya ada tiga objek bidang tanah dan satu hasil pelepasan (untuk) jalan," tuturnya.
Sehingga ketika ada berkas masuk soal jual-beli ke IF tak ada pengukuran ulang.