Kabar Terbaru Angelina Sondakh: Bebas Hari Ini; Tak Bayar Pengganti Rp 4,5 M
·waktu baca 5 menit

Eks Anggota DPR RI Angelina Sondakh alias Angie segera bebas dari penjara lebih cepat dari yang seharusnya. Dia mendapatkan pemotongan masa tahanan berkat remisi dasawarsa dan juga hak Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Angie merupakan terpidana kasus korupsi yang divonis 10 tahun penjara. Dia ditahan oleh KPK pada 27 April 2012 dan sejatinya baru bisa bebas pada 27 April 2022 apabila hukuman denda dan uang pengganti dia bayar lunas.
Namun dia mendapatkan pemotongan remisi dasawarsa selama 3 bulan. Remisi itu diberikan kepada setiap napi yang menjalani pidana 10 tahun penjara.
"Selama menjalani pidana Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015, remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana," kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Apriyanti.
Selain itu, dia juga mendapatkan program CMB selama 3 bulan menjalani pidana di luar lapas. Sehingga, dia bisa bebas bersyarat pada 3 Maret 2022 atau hari ini.
"Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikelurakan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan," kata Rika Apriyanti.
Selama CMB pada Maret nanti, Angie wajib mengikuti pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan.
Rika mengatakan, proses pembebasan Angie akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Termasuk terkait pandemi COVID-19.
Angelina Sondakh Tak Bayar Rp 4,5 M dan Pilih Dibui
Angie tak membayar uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278 dari total yang dibebankan hakim Rp 13.354.000.000. Sehingga, ia mendapat hukuman tambahan 4 bulan 5 hari. Dia baru bebas murni pada Agustus 2022.
Rika mengatakan, Angie sudah membayar denda Rp 500 juta serta uang pengganti sebesar Rp 8.815.972.722. Masih ada kekurangan bayar uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278.
Lantaran tidak dibayarkan, maka hukuman itu diganti dengan pidana 4 bulan 5 hari penjara.
Dengan tambahan masa pidana tersebut, Angie harusnya baru bisa bebas pada 1 Agustus 2022. Namun dia mendapatkan remisi dasawarsa selama 3 bulan. Selain itu, ia mendapatkan hak cuti menjelang bebas selama 3 bulan menjalani hukuman di luar penjara.
"Karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp. 4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka waktu CMB Angelina Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022," ujar Rika.
Kegiatan Angelina Sondakh Selama di Lapas
Sejumlah kegiatan dilakukan Angie saat menjalani masa tahanan di lapas. Dia dihukum 10 tahun penjara karena terlibat kasus suap Wisma Atlet Palembang.
Kegiatan yang dilakukan oleh Angie ini mulai dari program pembinaan kemandirian hingga pembinaan kepribadian. Angie juga kerap mengikuti kegiatan keagamaan usai mualaf pada 2008 lalu.
Kegiatan Kemandirian
Design busana: Menggambar beberapa desain mukena dan kerudung yang diproduksi Rutan Pondok bambu
Menjahit: Menjahit tas-tas dan mukena yang diproduksi oleh Rutan Pondok Bambu
Membatik: Mengikuti beberapa pelatihan membatik yang diselenggarakan oleh Rutan Pondok Bambu
Tergabung dalam Kelompok Tani, di LPP Kelas IIA Jakarta: Aktif berkebun dan bertani tanaman hortikultura, apotik hidup dan tanaman hias
Tergabung dalam Kelompok Peternak, di LPP Kelas IIA Jakarta: Memelihara burung hias dan ayam hias.
Tergabung dalam Kelompok Kontruksi Pemula, di LPP Kelas IIA Jakarta: Membuat gazebo dan tempat duduk bambu.
Kegiatan Kepribadian
Kegiatan Kerohanian: Tergabung dalam Kelompok One Day One Juz, di LPP Kelas IIA Jakarta. Kelompok yang rutin mengkhatamkan Al Quran setiap bulan.
Tergabung dalam Kelompok Hafalan Al Quran, di LPP Kelas IIA Jakarta. Kelompok yang menghafalkan Al Quran.
Kegiatan Intelektual: Tergabung dalam Kelompok Perpustakaan Hijau, di LPP Kelas IIA Jakarta. Kelompok yang mengumpulkan buku2 bekas dan dipinjamkan kepada WBP.
Kegiatan Jasmani: Tergabung dalam Club Tenis Meja LPP Kelas IIA Jakarta dan mengikuti berbagai lomba tenis meja antar lapas perempuan. Terakhir memenangkan juara 1 lomba tenis meja double antar lapas perempuan (lapas perempuan Jakarta, Lapas Perempuan Tangerang dan Lapas Anak Tangerang)
Kegiatan kesenian: Melukis, pernah melukis bersama dengan IKJ di Rutan Pondok Bambu dalam satu kanvas; Tergabung dalam Klub Daur Ulang LPP Kelas IIA Jakarta. Menghasilkan karya-karya daur ulang dari botol plastik bekas dan karya nya di pamerkan dan bazaar internal; Tergabung dalam grup nyanyi Volareta (voice of Lapas Perempuan Jakarta) dan tampil dalam beberapa event yang diselenggarakan internal LPP Kelas IIA Jakarta
Aktif bermusik (bermain gitar dan cajon)
Membaca puisi: Ikut berpartisipasi dalam acara sendratari “MERANGKAI ASA” membacakan puisi berjudul “DI PUING RERUNTUHAN”
Melatih Kelompok Modeling LPP Kelas IIA JAKARTA
Kegiatan Sosial
Tergabung dalam Sapu Jagad. Sapu Jagad adalah Kelompok Kebersihan (cleaning service) LPP Kelas IIA Jakarta yang bertugas untuk membersihkan (sapu dan pel) area blok hunian.
Berapa Harta Kekayaan Angie?
Nama Angie sebenarnya dikenal bukan hanya pada saat menjadi anggota DPR RI. Dia sempat berkiprah di dunia entertainment dan meraih gelar Puteri Indonesia pada 2001.
Pada 2004, dia terjun ke ranah politik dengan menjadi Wasekjen Partai Demokrat dan terpilih sebagai Anggota DPR RI 2004-2009. Setelahnya, dia kembali terpilih untuk periode keduanya sebagai Anggota DPR RI. Pada 2012 dia terjerat kasus korupsi di KPK.
Pada saat berkarier di dunia politik itu, Angie melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Terungkap, dia pernah dua kali melapor. Pertama, pada 2003 saat menjadi calon Anggota DPR RI dengan jumlah kekayaan Rp 798 juta. Lalu pada 2010 dalam kapasitasnya sebagai Anggota Dewan.
Berikut rincian harta kekayaannya pada 2010:
Harta tidak bergerak: Tanah seluas 1.000 M2 di Bandung; tanah dan bangunan 144 M2 & 85 M2 di Tangerang; dan tanah serta bangunan 316 m2 & 160 di Kota Jakarta Timur. Total nilai asetnya Rp 2.825.824.000.
Alat transportasi dan mesin: BMW X5 2005; Honda CR-V 2008; Kijang Innova 2008; Motor BMW 2007; alat transportasi lain merk Bombardier; Hyundai Trajet 2002; Toyota Vios 2003 senilai total Rp 1.184.000.000.
Harta bergerak lainnya: Rp 165.000.000
Surat berharga: Rp 1.210.000.000
Giro dan setara kas: Rp 770.617.388
Total harta: Rp 6.155.441.388 dan USD 9.628.
Meski demikian, hartanya tersebut berdasarkan laporan pada tahun 2010. Belum diketahui berapa harta kekayaannya sekarang.
