Kabareskrim Kirim Laporan ICW soal Firli ke Dewas KPK: Jangan Tarik-Tarik Polri
·waktu baca 1 menit

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri atas dugaan gratifikasi senilai Rp 140 juta, Kamis (3/6). ICW memang terus menyoroti kepemimpinan Firli di KPK, terlebih soal TWK yang membuat 75 penyidik harus nonaktif.
Terkait hal itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, yang terjadi di KPK sebaiknya tidak dikaitkan dengan Polri. Termasuk juga pelaporan ICW yang masuk ke Bareskrim.
Mohon jangan tarik-tarik Polri. Energi kita fokus kepada membantu percepatan penanganan pandemi COVID-19 berikut dampak penyertanya.
--Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto
Agus menuturkan, Bareskrim akan mengembalikan berkas yang diserahkan ICW soal dugaan korupsi Firli Bahuri ke Dewas KPK. Dia menegaskan kasus itu sudah ditangani Dewas KPK.
"Nanti kita kembalikan ke Dewas (KPK) saja. Kan sudah ditangani Dewas KPK. Mekanisme internal di KPK akan bergulir sesuai aturan," ujar Agus.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan gratifikasi penyewaan helikopter yang diduga diterima Ketua KPK Firli Bahuri ke Dittipikor Bareskrim Polri, Kamis (3/6). Firli diduga menerima gratifikasi dalam penyewaan helikopter senilai Rp 141 juta.
Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah mengatakan, laporannya terkait hasil investigasi ICW yang menemukan dugaan gratifikasi yang diterima Firli Bahuri dalam penyewaan helikopter.
“ICW pada hari ini kami menyampaikan informasi dan laporan terkait dengan dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang diterima oleh ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan penyewaan helikopter. Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Firli ketika sidang etik dengan Dewas,” kata Wana di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/6).
****
Saksikan video menarik di bawah ini:
