Kabareskrim Minta Penyidik Adaptif Tangani Kasus: Jangan Hambat Pemerintah

25 Januari 2023 13:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam Rapat Koordinasi Inspektur Daerah Seluruh Indonesia Tahun 2023, Rabu (25/1/2023). Foto: Kemedagri
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam Rapat Koordinasi Inspektur Daerah Seluruh Indonesia Tahun 2023, Rabu (25/1/2023). Foto: Kemedagri
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menghadiri Rapat Koordinasi Inspektur Daerah Seluruh Indonesia yang digelar Kemendagri, Rabu (25/1). Dalam kesempatan itu ia menyampaikan selalu mengingatkan anggotanya untuk selalu adaptif saat menangani kasus.
ADVERTISEMENT
"Tiap kesempatan saya selalu tekankan ke anggota Polri khususnya di lingkungan penyidik di mana setiap tindakan kepolisian harus adaptif terhadap arah kebijakan pemerintah guna mendukung percepatan ekonomi nasional, menyukseskan pembangunan nasional," kata Agus di Kemendagri, Rabu (25/1).
"Jangan sampai tindakan yang dilakukan penyidik justru menghambat program pemerintah," ujar Agus.
Tidak hanya itu, Agus mengatakan Polri juga selalu mengingatkan penyidik untuk proaktif dalam mencegah korupsi penggunaan anggaran pemerintah di masa pandemi corona. Pengawasan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
"Kebijakan Polri dalam mencegah korupsi di masa PEN (pemulihan ekonomi nasional) dan di tengah ancaman resesi global sering kami ingatkan ke seluruh penyidik untuk lakukan langkah proaktif bersama APIP dalam pengawasan dalam penggunaan anggaran pemerintah," kata Agus.
ADVERTISEMENT
Pencegahan dapat berupa sosialisasi dalam kegiatan yang memiliki risiko korupsi. Memberikan konsultasi dan solusi bersama APIP. Serta memberikan peringatan dan koreksi terhadap indikasi penyimpangan.
"Penegakan hukum merupakan langkah terkahir setelah tindakan APIP menemui jalan buntu dan tidak ada penyelesaian," kata Agus.
Dalam rapat tersebut juga dilakukan penandatanganan MoU antara Kemendagri, Kejagung dan Polri. Nota kesepahaman itu berisi tentang koordinasi aparat pengawas internal dengan aparat penegak hukum terkait penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
"Polri apresiasi Kemendagri susun nota kesepahaman yang sudah ditandatangani, hal ini tindak lanjut arahan Presiden untuk tingkatan pengawalan dalam percepatan belanja pemerintah yang diharapkan berikan solusi bagi kementerian, lembaga dan pemda untuk realisasikan penyerapan belanja daerah," pungkas Agus.
ADVERTISEMENT