Kabareskrim: Polsek Basis Restorative Justice, Harus Beri Rasa Keadilan

20 April 2022 11:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto bicara soal penegakan restorative justice. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto bicara soal penegakan restorative justice. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan sebanyak 1.052 Polsek yang tersebar di berbagai daerah tidak bisa melakukan penyelidikan. Mereka hanya ditugaskan melakukan pengamanan dan restorative justice.
ADVERTISEMENT
Menurut Agus, tugas Polsek dalam melakukan restorative justice harus menjunjung tinggi keadilan masyarakat. Tak boleh tumpang tindak dalam menangani kasus-kasus ringan.
"Polsek harus menjadi basis Resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dengan cara dialog/mediasi/Probling solving, dalam menyelesaikan perkara ringan," kata Agus lewat keterangannya, Rabu (20/4).
"Pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk gangguan Kamtibmas lainya hal ini jelas merupakan merupakan upaya dari Restorative Justice sesuai Visi Presisi Bapak Kapolri," sambung Agus.
Agus menuturkan, Kapolri sudah memerintahkan untuk mengambil restorative justice sebagai langkah utama sebelum menggunakan penindakan hukum
"Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki Prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," ujar Agus.
ADVERTISEMENT
Jenderal bintang tiga ini menyebut, sejak diberlakukan restorative justice periode 2021-2020 sudah menyelesaikan 15.039 perkara. Namun, untuk perkara berat seperti korupsi dan terorisme tetap dilakukan penindakan hukum.
"Tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, di mana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice harus memenuhi persyaratan materil," tandasnya.