Kabareskrim Singgung Kasus Yosua Saat Tanggapi Ismail Bolong, Sindir Geng Sambo?

25 November 2022 14:37 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, akhirnya buka suara terkait isu tambang ilegal di Kalimantan Timur yang pertama kali dibuka ke publik oleh eks polisi, Ismail Bolong.
ADVERTISEMENT
Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tersebut juga sudah beredar luas, dan sudah dikonfirmasi langsung oleh Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dan Obstruction of Justice.
Meski begitu, Komjen Agus meragukan konfirmasi Sambo dan Hendra, mengingat banyaknya rekayasa dan kebohongan yang mereka lontarkan di kasus kematian Yosua.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (25/11).
Agus mengatakan, keterangan dalam BAP saja bisa saja sewaktu-waktu dicabut. Hal ini menandakan ada banyak kebohongan yang terjadi dalam penanganan sebuah perkara. Ia memberi contoh beberapa kasus terbaru yang kini sedang ditangani Polri.
Mantan anggota Polri di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur bernama Aiptu Ismail Bolong mengaku menyetor uang ke petinggi polri terkait bisnis batu bara ilegal. Foto: Dok. Istimewa
"Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan Alm Brigadir Yosua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM (Teddy Minahasa) yang belakangan mencabut BAP juga," kata Agus.
ADVERTISEMENT
Sambo Akui Teken LHP Kasus Tambang Ismail Bolong
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Belakangan, kasus tambang emas ilegal di Kalimantan Timur yang diungkap Ismail Bolong, dikonfirmasi langsung oleh eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, di persidangan. Ia membenarkan dirinya meneken Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang emas ilegal di Kalimantan Timur yang dijalankan Ismail Bolong.
“Ya, sudah benar itu suratnya,” kata Sambo saat dikonfirmasi oleh wartawan usai menghadiri persidangan pembunuhan Brigadir Yosua, Selasa (22/11) di PN Jakarta Selatan.
LHP Divisi Propam Polri dengan Nomor R/1253/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam itu diteken Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam pada 7 April 2022 lalu. Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
“Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada,” jelasnya.
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Hal yang sama juga dikonfirmasi Hendra Kurniawan, eks Karo Paminal Divpropam Polri. Dalam LHP itu, turut disebut adanya sejumlah setoran kepada pejabat Polri.
ADVERTISEMENT
Hendra yang kini menjadi terdakwa kasus terkait obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua itu pun mengakui terlibat dalam penyelidikan tersebut.
"Betul, iya. Tanya pejabat yang berwenang aja, kan ada datanya," kata Hendra kepada wartawan sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
Saat disinggung mengenai adanya nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam LHP tersebut, Hendra tidak menampiknya.
"Ya kan sesuai faktanya begitu," ujarnya.
Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong
Menko Polhukam Mahfud MD Hadiri Apel Komandan Satuan (Dansat) TNI AD, di Akademi Militer, Magelang. Foto: Humas Kemenko Polhukam
Dugaan soal tambang ilegal ini mencuat saat kemunculan sosok Ismail Bolong, mantan anggota Polri di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.
Bermula dari beredarnya video pengakuan Ismail yang mengaku pernah menjalankan bisnis tambang batu bara yang hasilnya disetor Rp 6 miliar ke seorang jenderal yang bertugas di Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
Belakangan Ismail lewat videonya memberi klarifikasi. Dia meminta maaf kepada Jenderal di Bareskrim Mabes Polri terkait pernyataan mengenai penyerahan uang tambang ilegal itu.
Tidak lama setelah sosok Ismail yang pernah menyandang pangkat Aiptu ini viral, beredar Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri nomor R/1253/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam.
Masih dalam LHP itu, terdapat sejumlah nama jenderal yang bertugas di Mabes Polri. Selain itu, ada sejumlah nama perwira menengah yang turut berkaitan dengan Ismail Bolong.
Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sudah mengetahui dua video itu.
"Terkait video Ismail Bolong bahwa dirinya pernah menyetor uang miliaran rupiah kepada Kabareskrim, maka setelah diributkan Ismail Bolong meralat dan mengklarifikasi," tutur Mahfud.
"Sudah dibantah sendiri oleh Ismail Bolong. Katanya, sih, waktu membuatnya Februari 2022 atas tekanan Hendra Kurniawan (Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri). Kemudian Juni dia minta pensiun dini dan dinyatakan pensiun per 1 Juli 2022. Aneh, ya," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Mahfud menyebut isu mafia tambang memang meluas dengan segala backing-backing-nya. Mantan Ketua MK itu bahkan menyebut hingga saat ini masih banyak laporan diterima soal mafia tambang.
Hendra sendiri membantah dirinya menekan Ismail Bolong. Ia pun kemudian menyinggung bahwa Ismail Bolong sedang dalam pencarian Polri.
"Tunggu aja Ismail Bolong kan nanti ada, sedang dicari," ujar Hendra.