Kabareskrim soal ICW Sebut Brotoseno Diduga Jadi Penyidik Lagi: Tak Ada
ยทwaktu baca 2 menit

ICW menduga mantan penyidik KPK Raden Brotoseno yang pernah tersangkut kasus suap pada 2016 kembali bertugas lagi di Polri setelah bebas bersyarat pada 2020. Saat terlilit kasus itu, Brotoseno berstatus anggota Polri berpangkat AKBP.
Surat permintaan klarifikasi pun telah dilayangkan ICW ke Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada. Sempat juga beredar kabar Brotoseno diduga bertugas sebagai penyidik di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Terkait hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membantahnya. Dia mengatakan, Brotoseno tidak pernah bertugas sebagai penyidik di Bareskrim.
"Nggak ada ya," kata Agus kepada kumparan, Senin (30/5).
Agus lalu menyarankan untuk mengkonfirmasi kembali kabar tersebut ke SDM Polri.
"Coba dicek ke SDM," ujar Agus.
kumparan telah mengkonfirmasi kabar tersebut ke Irjen Wahyu Widada. Namun, belum ada jawaban.
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ramadhan menyebut, masih menunggu penjelasan dari Divisi Propam Polri terkait status Brotoseno.
"Masih menunggu jawaban dari propam," balas Ramadhan lewat pesan singkatnya.
Mencuatnya kabar Brotoseno bertugas di Polri setelah ICW mengirimkan surat ke Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada. Surat itu berisikan permintaan klarifikasi terkait kabar Raden Brotoseno yang diduga kembali bekerja di Polri.
Brotoseno ialah mantan penyidik KPK. Pada 2016, Brotoseno yang berpangkat AKBP itu terlibat kasus suap. Ia bebas bersyarat pada 2020. Kini, berembus kabar, ia kembali menjadi penyidik di Bareskrim Polri.
"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/5).
ICW menilai, dugaan kembalinya Brotoseno sebagai anggota Polri dinilai tidak masuk akal. Sebab, kata dia, anggota Polri yang sudah dipecat tidak dengan hormat karena kasus hukum tidak patut dipertahankan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Dalam peraturan itu, lanjut Kurnia, disebutkan bahwa Pemberhentian Anggota Polri mensyaratkan dua hal: terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.
