Kabareskrim soal Modus Binary Option: Dijanjikan Untung Lebih, Ternyata Fiktif
·waktu baca 1 menit

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkap modus kejahatan dalam kasus binary option yang menjerat tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Agus mengatakan, dalam menjalankan aksinya para affiliator binary option menawarkan investasi dengan keuntungan lebih. Para calon korban lalu diminta menyetor sejumlah dana.
"Menarik investasi dengan menyetor dana tertentu untuk dijanjikan untung dana lebih," kata Agus di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, Kamis (10/3).
Menurut Agus, binary option dalam menjalankan aksinya juga menggunakan aplikasi yang sudah didukung oleh artifisial intelijen dan bursa komoditi.
"Sedangkan kejahatan trading binary menggunakan aplikasi artifisial intelijen dan bursa komoditi yang keduanya fiktif dan ilegal untuk menarik investasi," ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi berkedok trading yang dipromosikan sejumlah pihak. Apalagi dengan tawaran memperoleh keuntungan tinggi.
"Penipuan secara online melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata belum berizin dan fiktif, dana digelapkan," tandasnya.
