Korban Juga Minta Polri Usut Kasus Doni Salmanan Terkait Olymptrade
ยทwaktu baca 2 menit

Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terancam hukum pidana 20 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus platform trading Quotex, Selasa (8/3). Saat ini ia ditahan di Rutan Bareskrim.
Penetapan Doni sebagai tersangka disambut baik tim kuasa hukum korban Quotex, Finsensius Mendrofa. Mereka juga mendesak Polri memeriksa Doni terkait kasus aplikasi trading Olymptrader.
"Korbannya ada di dua aplikasi. Kita mendorong penyidik segera membongkar keterlibatan DS di aplikasi olymptrade," kata Mendrofa lewat keterangannya, Kamis (10/3).
Mendrofa menyebut, pihaknya banyak menerima laporan korban penipuan dari Olymptrader yang juga diduga dilakukan Doni Salmanan. Pola penipuannya juga sama dengan Quotex.
"Korban DS ada ratusan orang yang mengirim datanya kepada kami dan korban ini tersebar di seluruh Indonesia, ada yang mengalami kerugian miliaran rupiah," ujar Mendrofa.
Oleh karena itu, Mendrofa juga berharap Polri segera menyita aset Doni Salmanan dan mengembalikannya pada para korban yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
"Korban juga mengharapkan segera dilakukan penyitaan terhadap aset-aset DS," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri resmi menetapkan Doni Muhammad Taufik atau sebagai tersangka terkait kasus penipuan dan perjudian lewat platform trading Quotex.
Dengan status tersangka ini, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis. Kini, dia terancam penjara 20 tahun.
"Tersangka dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (8/3).
