Kabareskrim soal Motif Pembunuhan Yosua: Semoga Terbuka di Persidangan

11 Agustus 2022 10:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Komjen Agus. Foto: Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Komjen Agus. Foto: Polri
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, enggan mengungkapkan motif di balik pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, semua hal termasuk motif pembunuhan itu bakal terungkap di persidangan sehingga memiliki kekuatan hukum.
"Nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (11/8).
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Bareskrim Polri terkait meninggalnya Brigadir Yosua, Selasa (9/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dia menuturkan, apa yang menjadi motif pembunuhan itu hanya pantas menjadi konsumsi penyidik saja. Hal ini dilakukan untuk menjaga semua perasaan pihak yang terlibat.
"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik," tuturnya.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD juga enggan mengungkapkan motif pembunuhan itu. Dia menyebut motifnya terlalu sensitif sehingga hanya bisa di dengar orang dewasa.
"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal bukti itu biar di konstruksi hukumnya karena itu sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8).
Infografik Cuci Tangan Irjen Sambo. Foto: kumparan
Dalam kasus ini juga, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Eliezer untuk menembak Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.
Para tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.