Kabareskrim soal Pengawal Rizieq Tersangka: Ada Tanggung Jawab, Setelah Itu SP3
ADVERTISEMENT
Keputusan Bareskrim Polri menetapkan pengawal Habib Rizieq sebagai tersangka menuai pro kontra. Sebab, para pengawal yang jadi tersangka sudah tewas dalam rangkaian peristiwa di Karawang-Tol Cikampek.
ADVERTISEMENT
Agus mengatakan, penetapan tersangka 6 pengawal Rizieq merupakan bentuk pertanggunjawaban hukum. Hal itulah yang menjadi dasar penetapan hukum sebagai tersangka.
“Ya, kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada. Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses,” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).
Agus menuturkan, usai penetapan tersangka pihaknya juga akan menerbitkan SP3. Artinya kasus tersebut akan dihentikan dengan jejak hukum bahwa 6 pengawal Rizieq pernah jadi tersangka.
“Nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia,” ujar Agus.
"Ya nanti akan dihentikan," tambah dia.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri , Brigjen Andi Rian menegaskan, penetapan 6 pengawal Rizieq yang tewas sudah sesuai dengan mekanisme hukum. Pihaknya menyerahkan ke Pengadilan yang memutuskan apakah status tersangka layak atau tidak.
ADVERTISEMENT
“Kan jadi tersangka dulu baru nanti masuk ke pengadilan. Pengadilan yang putuskan gimana ke depan (bersalah atau tidak),” ujar Andi, Rabu (3/3).