Kabareskrim soal Pengawal Rizieq Tersangka: Ada Tanggung Jawab, Setelah Itu SP3

4 Maret 2021 12:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengikuti upacara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2).  Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengikuti upacara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Keputusan Bareskrim Polri menetapkan pengawal Habib Rizieq sebagai tersangka menuai pro kontra. Sebab, para pengawal yang jadi tersangka sudah tewas dalam rangkaian peristiwa di Karawang-Tol Cikampek.
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengeklaim bahwa penetapan tersangka 6 pengawal Habib Rizieq yang tewas sudah sesuai dengan mekanisme hukum.
Agus mengatakan, penetapan tersangka 6 pengawal Rizieq merupakan bentuk pertanggunjawaban hukum. Hal itulah yang menjadi dasar penetapan hukum sebagai tersangka.
“Ya, kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada. Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses,” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
Agus menuturkan, usai penetapan tersangka pihaknya juga akan menerbitkan SP3. Artinya kasus tersebut akan dihentikan dengan jejak hukum bahwa 6 pengawal Rizieq pernah jadi tersangka.
“Nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia,” ujar Agus.
"Ya nanti akan dihentikan," tambah dia.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa serpihan bagian mobil dalam peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menegaskan, penetapan 6 pengawal Rizieq yang tewas sudah sesuai dengan mekanisme hukum. Pihaknya menyerahkan ke Pengadilan yang memutuskan apakah status tersangka layak atau tidak.
ADVERTISEMENT
“Kan jadi tersangka dulu baru nanti masuk ke pengadilan. Pengadilan yang putuskan gimana ke depan (bersalah atau tidak),” ujar Andi, Rabu (3/3).