Kabel Wesel Stasiun Bekasi Dipotong, KAI Ungkap Bahayanya bagi KA

Aksi vandalisme berupa pemotongan kabel power dan kabel deteksi wesel di dekat perlintasan sebidang JPL Nomor 81, Stasiun Bekasi, bikin perjalanan KRL terganggu pada Selasa (29/9) malam.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.38 WIB.
"Betul tadi malam terjadi vandalisme pemotongan kabel power dan kabel deteksi wesel di dekat perlintasan sebidang JPL no 81 Stasiun Bekasi pada pukul 21.38," kata Franoto saat dikonfirmasi, Rabu (30/9).
Petugas prasarana sinyal KAI Daop 1 Jakarta langsung melakukan perbaikan dengan mengganti dan menyambungkan kembali kabel yang dicuri. Perbaikan selesai sekitar pukul 23.00 WIB dan perjalanan kereta api kembali normal.
Gangguan Kabel Wesel Berbahaya
Franoto menjelaskan gangguan pada kabel wesel dapat membahayakan perjalanan kereta api karena kabel tersebut terhubung dengan sistem persinyalan di stasiun.
"Kabel wesel terkoneksi dengan persinyalan di stasiun, vandalisme pencurian dan pemotongan kabel wesel sangat membahayakan perjalanan KA karena dapat membuat kedudukan sinyal yang telah berwarna hijau (dapat dilalui/dilewati oleh KA) menjadi berwarna merah (tidak dapat dilewati oleh KA)," jelas Franoto.
"Dan sebagaimana dipahami bahwa KA tidak bisa berhenti mendadak, tetapi memerlukan jarak untuk sampai berhenti dengan sempurna," sambungnya.
Bahaya tersebut sempat terlihat dalam kejadian pada Selasa malam. Franoto mengatakan masinis KA Pandalungan 2 nomor 7049 rute Jember-Gambir melihat sinyal masuk berwarna hijau yang kemudian berubah menjadi merah ketika akan dilalui.
"Masinis KA Pandalungan 2 No. 7049 rute Jember - Gambir melihat sinyal masuk berwarna hijau dan berubah menjadi merah ketika akan dilalui, sehingga dilakukan pengereman dan dapat berhenti sebelum wesel yang terganggu," ujar Franoto.
16 Kejadian Pencurian
Kejadian vandalisme tersebut menambah daftar pencurian dan/atau perusakan kabel prasarana perkeretaapian di wilayah KAI Daop 1 Jakarta.
Berdasarkan rekap KAI Daop 1 Jakarta, tercatat sudah ada 16 kejadian pencurian atau perusakan kabel prasarana perkeretaapian. Sebanyak 9 kejadian atau 56,25 persen terjadi pada dini hari, dengan 12 kejadian berada di jalur KA dan 4 kejadian di area emplasemen stasiun.
Franoto menegaskan bahaya utama vandalisme bukan pada nilai kabel yang hilang, melainkan pada fungsi kabel tersebut terhadap sistem perkeretaapian dan keselamatan perjalanan KA.
"Ketika fungsinya terganggu, sistem dapat mengalami kondisi tidak normal dan perjalanan KA harus diamankan," ujar Franoto.
Risiko gangguan tersebut juga dapat berdampak pada perjalanan KA lain yang menggunakan jalur yang sama. Dalam kondisi terburuk, apabila kerusakan prasarana tidak diketahui dan tidak segera ditangani, terdapat potensi terjadinya kondisi yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
"Satu kabel yang dipotong dapat mengganggu sistem yang berfungsi mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Dampaknya dapat menyangkut keselamatan dan bahkan nyawa penumpang, awak KA, petugas, maupun masyarakat di sekitar jalur," tegas Franoto.
KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa tindakan menghilangkan, merusak, atau menyebabkan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
KAI juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak mengambil, memotong, merusak, atau memindahkan kabel maupun komponen apa pun di sekitar jalur KA.
"Kami mengajak masyarakat menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Jika melihat tindakan mencurigakan terhadap kabel atau prasarana KA, segera laporkan," tutup Franoto.
