Kabinda DIY: Perlu Sanksi Sosial Atasi Konflik di Babarsari, Bukan Cuma Pidana

6 Juli 2022 18:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabinda DIY Andry Wibowo. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabinda DIY Andry Wibowo. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Intelijen Negara (BIN) menyoroti kasus kerusuhan yang berulang di kawasan Babarsari, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
ADVERTISEMENT
Terkini, kasus kerusuhan terjadi pada 4 Juli yang mengakibatkan ruko dirusak dan beberapa motor terbakar. Kerusuhan tersebut melibatkan 3 kelompok masyarakat dari Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua.
Penyebab ricuh karena sekelompok massa tidak puas atas penanganan kasus penyerangan di Jambusari, Sleman, pada 2 Juli yang menyebabkan tiga orang terluka.
Kepala BIN (Kabinda) DIY, Brigjen Pol Andry Wibowo, menyatakan perlunya regulasi sanksi sosial untuk mengatasi konflik yang berulang di Babarsari, bukan cuma pidana.
"Regulasi sanksi sosial perlu dibuat dan diuji coba. Selain upaya pokok pemidanaan yang maksimal terhadap mereka yang terlibat," ucap Andry dalam keterangannya, Rabu (6/7).
Sejumlah ruko dan sepeda motor di Babarsari, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman dirusak massa, Senin (4/7/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Andry berujar, belajar dari peristiwa terorisme global dan kejahatan transnasional, komunitas internasional membatasi mobilitas individu, kelompok, dan organisasi yang terlibat dalam aksi terorisme. Pembatasan juga diterapkan terhadap aktivitas ekonomi.
ADVERTISEMENT
Sanksi sosial ini pula yang dipakai dalam industri sepak bola terhadap individu, kelompok, dan organisasi yang terlibat dalam kekerasan atau kejahatan. Sanksinya berupa larangan datang ke negara atau stadion dalam waktu yang ditentukan.
"Yogyakarta sebagai kota sejarah, kota budaya, kota pendidikan dan kota toleransi dapat memulainya untuk membuat regulasi yang membatasi mobilisasi individu, kelompok, dan organisasi apa pun yang terbukti datang dan hidup di wilayah ini untuk membangun konflik yang mengancam harmoni sosial dan rasa tentram masyarakatnya," jelas Andry.
"Karena potensi konflik yang tinggi dari multikultularisme, modernitas dan kompleksitas kehidupan di perkotaan harus bisa diikuti dengan kesiapan pemerintahan yang efektif," lanjutnya.
Sejumlah ruko dan sepeda motor di Babarsari, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman dirusak massa, Senin (4/7/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Ia mendorong Pemda DIY membuat regulasi sanksi sosial tersebut. Regulasi itu sebagai pelengkap Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang sudah diterbitkan Pemda DIY pada awal tahun ini.
ADVERTISEMENT
"Sudah saatnya Perda Pancasila ini diikuti dengan aturan pelaksanaan dan sanksi sosial bagi mereka yang datang ke Yogyakarta untuk membangun konflik yang dapat mengancam harmoni sosial dan kesatuan nasional," tutup mantan anggota Pasukan Perdamaian PBB di Bosnia ini.