Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Kadek Juniarta Bunuh Kekasihnya yang Hamil 3 Bulan: Saya Belum Mau Menikah
8 Februari 2023 18:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
I Kadek Juniarta (18) tega membunuh pacarnya, NM (16), yang masih sekolah di SMK dan hamil tiga bulan. Alibinya, belum siap menjadi ayah dan menikah.
ADVERTISEMENT
"Saya belum mau menikah karena mau ngumpulin uang sendiri dan masih tidak mau membebani orang tua. Saya menyesal dan minta maaf kepada keluarga korban dan keluarga saya," kata Kadek di Polresta Denpasar, Rabu (8/2).
Mereka sudah pacaran sejak Juni 2022 lalu dan aktif melakukan hubungan seksual.
Pembunuhan terjadi saat korban datang ke rumah pelaku Kadek di Jalan Gunung Batur, Kota Denpasar, Pada Selasa (7/2) sekitar pukul 14.30 WITA.
Korban minta pelaku segera menerapkan jadwal pernikahan. Mereka lantas cekcok. Pelaku yang kesal lantas menghabisi korban dengan cara menjerat lehernya dengan selendang.
Kadek lalu meletakkan mayat korban di gudang rumah. Pelaku selanjutnya mengunjungi ibunya yang berjualan ke pasar.
"Kakak pelaku pulang ke rumah dan menelepon ibunya bahwa ada orang pingsan, karena itu pelaku pulang ke rumah lagi dan memberi tahu kalau orang yang pingsan tersebut adalah pacarnya dan pelaku habis mencekik karena terus meminta pertanggungjawaban perbuatan pelaku untuk menikahinya,"kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas.
ADVERTISEMENT
Putu Sedana, salah satu tetangga pelaku, mengaku tidak mengetahui atau mendengar adanya keributan di rumah pelaku. Korban juga jarang terlihat berkunjung ke rumah pelaku.
Namun, Putu Sedana sempat melihat pelaku mondar-mandir di depan rumah sekitar pukul 16.00 WITA. Pada pukul 18.00 WITA, ambulans BPBD datang ke rumah pelaku. Hal ini membuat para tetangga heboh.
"Dia (pelaku) melapor kepada BPBD katanya pingsan. BPBD sudah di sini menyatakan sudah meninggal, tapi tidak berani apalagi ada bekas jeratan. Polisilah yang tahu," katanya.
I Kadek Juniarta baru lulus dari SMA pada Juli 2022. Dia tak melanjutkan sekolah karena masalah ekonomi lalu bekerja di sektor swasta.
"Rencana tahun ini dia mau lanjut kuliah," kata Putu Sedana saat dikunjungi di rumahnya.
ADVERTISEMENT
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76 C UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 338 Juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP. Pelaku terancam dihukum 7 tahun penjara.