Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kadishub DKI Syafrin Liputo mengimbau warga agar tak berjualan di kawasan HI, saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD). Syafrin menjelaskan ada zona tertentu di mana warga dilarang berjualan.
ADVERTISEMENT
Larangan ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI dalam melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima.
"Zona yang dilarang berdagang di Sudirman, Thamrin, mulai dari simpang Sarinah, ke arah selatan sampai dengan BNI," kata Syafrin kepada kumparan, Sabtu (2/11).
Syafrin menjelaskan, warga bisa berdagang di jalan-jalan akses menuju kawasan Bundaran HI. Ia menyebut ada 7 ruas jalan yang bisa dipakai warga untuk berdagang saat CFD.
"Yang di zona merah itu kita akan masukkan ke jalan akses. Jadi di Jalan Karet Ps Baru Timur III, kemudian Jalan Galunggung, Jalan Teluk Betung, Jalan Blora, Jalan Sumenep, Jalan Kebon Kacang dan Jalan Sunda," kata Syafrin.
Syafrin menjelaskan, selain ketujuh jalan itu, warga juga bisa berdagang, namun terbatas sampai area tertentu saja yang ditetapkan oleh Pemprov DKI. Ia mengimbau kepada warga atau masyarakat dilarang berdagang pada zona merah, apalagi di badan jalan.
ADVERTISEMENT
"Jika ingin berdagang ke trotoar , silakan mulai dari penggal Wisma BNI ke arah selatan sampai arah Patung Pemuda, silakan (juga) boleh berdagang di trotoar," kata Syafrin.
"Atau mulai dari depan simpang Sarinah ke arah utara sampai Patung Arjuna itu yang boleh di trotoar ," lanjutnya.