Kadishub DKI soal APK di Pembatas Jalur Sepeda: Satpol PP Akan Tindak Lanjuti

15 Januari 2024 13:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga melintas di samping alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 yang terpasang di pembatas jalur sepeda (stick cone) di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (8/1/2024).  Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga melintas di samping alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 yang terpasang di pembatas jalur sepeda (stick cone) di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (8/1/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Alat peraga kampanye (APK) yang dipasang sembarangan belakangan dikeluhkan sejumlah warga dan viral di media sosial. APK berupa bendera partai/caleg di antaranya dipasang di stick cone (pembatas) jalur sepeda sehingga dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan akan menindaklanjuti hal tersebut bila ada pemberitahuan resmi dari Bawaslu.
"Terkait APK ini tentu kami menunggu dari Bawaslu," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/1).
Ia menambahkan, pencopotan APK selanjutnya akan menjadi ranah Satpol PP.
"Jika itu dicabut untuk level Pemprov DKI, tentu rekan Satpol PP akan menindaklanjuti," ujar dia.
Pengendara melintas di samping alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 yang terpasang di pembatas jalur sepeda (stick cone) di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (8/1/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo, mengatakan terkait alat peraga kampanye di jalur sepeda, berdasarkan Pasal 25 Perbawaslu 11/2023 tentang pengawasan kampanye pemilu, partai politik berkewajiban menertibkan sendiri alat peraga kampanye.
Ia mengimbau parpol menaati aturan pemasangan APK. Benny mengatakan apabila tak menertibkan sendiri, ia mempersilakan Satpol PP mencopot APK di stick cone jalur sepeda tersebut.
ADVERTISEMENT
"Partai politik mestinya memberikan pendidikan politik yang benar. Bawaslu DKI mengimbau kepada partai politik agar patuh, tidak memasang alat peraga kampanye di zona terlarang. Pemasangan alat peraga kampanye juga memperhatikan estetika kota," kata Benny terpisah.
"Apalagi, sudah ada korban kejatuhan alat peraga kampanye di jalan raya. Kampanye semestinya mencerahkan, bukan justru membahayakan pengguna jalan. (Yang tak sesuai aturan) diperbolehkan (dicabut) karena Satpol PP memiliki kewenangan juga sebagai penegak Perda," tandasnya.