Kadisnaker DKI Beri Ultimatum: Silakan Paksa Karyawan Masuk Kantor, Kita Tutup

6 Juli 2021 11:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadisnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah. Foto: Instagram @dinakertrans_dki_jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Kadisnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah. Foto: Instagram @dinakertrans_dki_jakarta
ADVERTISEMENT
Kadisnaker Pemprov DKI, Andri Yansyah menebar ancamannya kepada perusahaan atau kantor non esensial yang tetap memaksa karyawannya ngantor saat PPKM Darurat. Ia tak segan, akan menutup mereka tanpa pandang bulu.
ADVERTISEMENT
"Monggo-monggo saja ya enggak apa-apa, yang penting kita tutup seperti itu. Makanya kita di sini. Menyampaikan bahwa untuk perkantoran yang tidak masuk esensial dan tidak masuk kritikal itu harus WFH 100 persen," kata Andri, kepada wartawan, Selasa (6/7).
Andri sudah menyiapkan sejumlah perangkat hukum bagi kantor yang melanggar aturan tersebut. Salah satunya adalah penutupan kantor selama 3 hari.
Suasana sepinya lalu lintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (4/7/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Jika pelanggaran masih terjadi, Disnaker DKI akan menerapkan denda administrasi maksimal sebesar 50 juta rupiah.
"Kalau setelah saya monitor nasih juga bandel dan melanggar ketentuan yang berlaku, kita akan merekomendasikan kepada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTS) untuk dilakukan pencabutan izin operasional," tegas Andri.
Sejauh ini, Disnaker telah menindak 74 kantor pada Senin kemarin. Dari jumlah tersebut, 54 kantor ditutup oleh Disnaker.
ADVERTISEMENT