Kadus Karet, Bantul, Cabut Aturan Larangan Tinggal Warga Non-Muslim

2 April 2019 19:43 WIB
Ilustrasi surat dan aturan: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi surat dan aturan: Pixabay
ADVERTISEMENT
Surat Keputusan Pokgiat Tentang Persyaratan Pendatang Baru di Pedukuhan (Dusun) Karet RT 8, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul dicabut, Selasa (2/4). Aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 03/POKGIAT/Krt/Plt/X/2015 itu menyatakan pendatang baru di Pedukuhan Karet harus beragama Islam.
ADVERTISEMENT
Kepala Dusun Karet, Iswanto, mengatakan bahwa peraturan tersebut dicabut lantaran dianggap diskriminatif. Peraturan tersebut sebelumnya telah berlaku sejak tahun 2015.
“Peraturan dibuat tahun 2015 sampai sekarang diberlakukan. Karena ada permasalahan-permasalahan yang sifatnya apa ya mediskreditkan warga atau non-muslim atau undang-undang, kami sepakat aturan itu kami cabut,” ujar Iswanto kepada wartawan, Selasa (2/4).
Irwanto mengatakan permasalahan dengan Slamet Jumiarto (42) warga Katolik yang sempat ditolak mengontrak di dusun tersebut juga sudah selesai. Warga, kata dia, mempersilakan Slamet untuk tetap tinggal di dusun tersebut.
Peraturan persyaratan baru di Pedukuhan Karet, Kabupaten Bantul, DIY. Foto: Panji Arfiansyah/kumparan
“Dan permasalahan sama Pak Slamet sudah tidak ada. Tidak masalah tinggal (di sini), karena pak Slamet rencananya mau pindah sudah punya tempat lain terserah nanti,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Iswanto menyadari bahwa peraturan yang disepakati oleh 30 orang serta tokoh-tokoh agama tidak sesuai dengan konstitusi. “Dulu bersama-sama. Disepakati dari sekitar 30 orang dari masyarakat dan tokoh-tokoh agama,” katanya.
Sebelumnya, Slamet Jumiarto (42) seorang Katolik mendapatkan perlakuan diskriminatif ketika hendak mengontrak di Pedukuhan Karet. Dia telah membayar uang kontrak selama satu tahun namun ternyata di pedukuhan tersebut terdapat aturan tertulis warga bukan muslim tidak boleh tinggal di situ.
Slamet pun kemudian mengadu ke Sekda DIY juga Sekda Bantul. Kemudian digelarlah mediasi dengan warga setempat. Di situ diputuskan Slamet diperbolehkan tinggal hanya selama 6 bulan saja.