Kaesang Ternyata Sudah Minta Surat Keterangan Syarat Maju Calon Kepala Daerah

23 Agustus 2024 10:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kaesang Pangarep, Selasa (6/8/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kaesang Pangarep, Selasa (6/8/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Jokowi yang menjadi Ketua Umum PSI, telah mengajukan sejumlah surat keterangan ke PN Jakarta Selatan (Jaksel).
ADVERTISEMENT
"Menjawab pertanyaan dari rekan-rekan media, terkait dengan informasi diajukannya permohonan serta surat keterangan oleh Kaesang Pangarep ke PN Selatan," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, Jumat (23/8).
Djuyamto melanjutkan, "Setelah kami cek di Kepaniteraan Hukum PN Jaksel, memang betul ada permohonan tersebut yaitu Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara."
"Surat tersebut kemudian dikeluarkan oleh PN Jaksel 20 Agustus (2024) karena sesuai SOP terkait pelayanan yang dimohonkan oleh masyarakat memang SOP kami proses hari itu juga," kata Djuyamto.

Bagaimana Kans Kaesang?

Baliho "Kaesang 2024-2029 DKI Jakarta" di beberapa titik di Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Dua hari setelah PN Jaksel mengeluarkan surat tersebut, DPR melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan sehingga tertutup kans Kaesang maju menjadi calon kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Itu karena Putusan MA yang mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat penetapan calon kepala daerah 22 September 2024—saat Kaesang masih 29 tahun.
Kaesang berulang tahun pada 25 Desember 2024. Artinya, pada 22 September, Kaesang belum genap 30 tahun.

Masih Bisa Bila Wali Kota/Bupati

Kaesang diisukan kuat bakal melenggang ke Pilgub Jawa Tengah. Ia digadang akan menjadi cawagub dari eks Kapolda Jateng, Ahmad Luthfi.
Putra bungsu Presiden Jokowi itu masih bisa maju Pilkada 2024. Yakni dengan maju Pemilihan Wali Kota atau Pemilihan Bupati. Sebab, syarat usia untuk maju di sana adalah 25 tahun.
Lantas, ke mana langkah Kaesang selanjutnya?