Kafe-Bar Bengal Akali Jam Operasional Selama PSBB Akan Disanksi Lebih Berat

2 Maret 2021 13:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Beberapa mobil terparkir di jalan Senopati. Foto: Andreas Ricky/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Beberapa mobil terparkir di jalan Senopati. Foto: Andreas Ricky/kumparan
ADVERTISEMENT
Aksi bandel pemilik tempat hiburan malam atau kafe sering terjadi di masa PSBB di Jakarta. Mereka nekat buka hingga melebihi batas waktu operasional yang telah ditentukan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Bahkan kadang mereka berusaha mengelabui petugas dengan berbagai cara seperti mematikan lampu. Padahal aturannya sudah jelas.
Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 Pasal 12, diatur bagi pemilik usah, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab usaha apabila tidak melaksanakan daan mentaati aturan tersebut dapat dikenakan sanksi.
Selama PSBB dan PPKM Jawa-Bali, kafe, bar, restoran hanya boleh bukan sampai pukul 21.00 WIB. Nyatanya, masih saja ada yang buka sampai dini hari.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meninjau TPU Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (27/1). Foto: Dok. Istimewa
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya akan lebih tegas jika menemukan kafe atau tempat hiburan malem yang masih saja membandel. Saksi akan diberikan lebih berat.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan izin sesuai dengan PPKM mikro kemudian PSBB kami minta semua kafe restoran apa pun semua unit kegiatan untuk patuh dan taat disiplin jangan lagi menyiasati mengakali petugas aparat," kata Riza, Selasa (2/3).
"Kami perkenankan dan apabila kami temukan akan kami berikan sanksi lebih berat dari biasanya," tambahnya.
Millen Cyrus saat razia narkoba di Bar Brotherhood Gunawarman, Jaksel, Minggu (28/2/2021) dini hari. Foto: ANTARA/Fianda Rassat
Namun, Riza tak menyebutkan sanksi lebih berat apa yang akan dijatuhkan kepada pengusaha bandel itu.
Pihaknya mengaku memang tak menutup mata ada siasat yang dilakukan para pemilik usaha tersebut. Misalnya dengan cara buka diam-diam di waktu yang jelas-jelas dilarang.
"Jam kemudian buka dengan cara lampu-lampu di luarnya dimatikan dan sebagainya. Jadi mengatur dengan pengunjung. Jadi pengunjung beberapa sudah tahu. Bahwa nanti setelah 1-3 jam dibuka kembali," ujarnya.
Kafe RM yang menjadi lokasi penembakan diberi garis polisi di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, Kamis (25/2/2021). Foto: Devi Nindy/ANTARA
Contoh tempat hiburan malam dan kafe yang membandel terjadi di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam kasus ini bahkan terjadi penembakan anggota Polri ke tiga korban, salah satunya adalah anggota TNI AD.
ADVERTISEMENT
Selain di RM Kafe, baru-baru ini kafe yang tak mentaati aturan dan terjaring razia yakni Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut ditemukan pengguna narkotika salah satunya selebgram Millen Cyrus.