Kafe-Resto Bisa Ditutup Kalau Masih Pakai Trotoar untuk Lahan Parkir

20 Januari 2025 16:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dishub Jaksel, Polres Jaksel, dan Satpol PP menertibkan parkir liar di sekitar Jalan Wolter Monginsidi dan Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan pada Senin (20/1/2025).  Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dishub Jaksel, Polres Jaksel, dan Satpol PP menertibkan parkir liar di sekitar Jalan Wolter Monginsidi dan Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan pada Senin (20/1/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Satpol PP Jakarta bersama Dishub Jaksel dan Polres Jaksel baru saja menertibkan kendaraan yang parkir di trotoar Jalan Wolter Monginsidi dan Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan pada Senin (20/1).
ADVERTISEMENT
Selain sanksi berupa penderekan dan tilang untuk pengendara, ada sanksi berupa teguran kepada layanan parkir valet di kafe dan restoran yang menggunakan trotoar sebagai lahan parkir.
Menurut Kasatpol PP, Satriadi Gunawan, teguran itu berupa peringatan kepada pemilik restoran dan kafe.
Dishub Jaksel, Polres Jaksel, dan Satpol PP menertibkan parkir liar di sekitar Jalan Wolter Monginsidi dan Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan pada Senin (20/1/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
“Peringatan dulu, karena kita kan juga gak bisa langsung penindakan, persuasif dulu, imbauan, peringatan. Nah, salah satunya peringatan kepada para pemilik usaha kafe agar tidak menggunakan trotoar sebagai tempat parkir, mengembalikan fungsinya lagi menjadi pejalan kaki,” ujarnya kepada kumparan, Senin (20/1).
Katanya, bila sudah diperingatkan dan bersikeras menggunakan trotoar sebagai lahan parkir, usaha kafe dan resto bisa saja ditutup oleh Pemprov.
“Kalau memang dia masih melanggar juga bisa juga sampai penutupan usaha juga bisa kalau memang dia masih terus bersikeras untuk masih memanfaatkan. Karena kan bukan ranah, bukan lagi fungsi parkir,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dishub Jaksel, Polres Jaksel, dan Satpol PP menertibkan parkir liar di sekitar Jalan Wolter Monginsidi dan Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan pada Senin (20/1/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
“Itu kan fasilitas, fasum kan, fasilitas umum. Dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Nah itu kan juga harus di..., ada Perda nya kok,” tuturnya.
Aturan trotoar untuk pejalan kaki sendiri tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007.
Satriadi menyampaikan, untuk pejalan kali yang ingin melaporkan kendaraan parkir di trotoar, dapat menghubungi 112.
“Ke 112 bisa mas. Ke 112 bisa. Nomornya call centernya DKI. Jadi apa pun terkait dengan pengaduan, lewat 112. Tinggal telepon nanti BPBD akan merespons, akan menyalurkan apa masalahnya ke SKPD-SKPD gitu,” ucapnya.
Dishub Jaksel, Polres Jaksel, dan Satpol PP menertibkan parkir liar di sekitar Jalan Wolter Monginsidi dan Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan pada Senin (20/1/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Kini, Satpol PP sedang menyiapkan sebuah surat edaran terkait larangan penggunaan trotoar sebagai lahan parkir untuk kafe dan restoran. Surat tersebut akan disebarkan melalui jajaran wilayah seperti camat, lurah, dan wali kota.
ADVERTISEMENT
“Nanti setelah kita kasih, kita akan monitoring terus, pengawasan rutin. Apakah surat edaran itu dijalankan dengan baik atau tidak,” ujar Satriadi.
“Berarti kan yang bersangkutan tuh sudah tau gitu lho. Bahwa memang sudah diingatkan tapi masih juga ini [menggunakan trotoar] kan ya harus ada tindakan ya,” sambungnya.