KAI dan Polisi Cari Pelempar Batu KA Sancaka, Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi kereta api. Foto: KAI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kereta api. Foto: KAI

KAI Daop 6 Yogyakarta bersama Polres Klaten masih mencari pelaku pelemparan ke KA Eksekutif Sancaka (88F) relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng yang terjadi pada Minggu (6/7).

"Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan oleh Daop 6 Yogyakarta bersama kepolisian serta warga sekitar untuk melakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan," kata Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, Selasa (8/7).

Selain mencari pelaku pelemparan, kerja sama dengan kepolisian ini juga untuk mencegah aksi tersebut terulang kembali.

Korban pelemparan batu KA Sancaka Foto: Instagram/@widya_anggraini_awaw

"Kerja sama juga dilakukan dengan melaksanakan giat patroli di lokasi rawan pelemparan dan penyuluhan kepada masyarakat sekitar jalur kereta api," katanya.

Upaya pencegahan lain adalah dengan meningkatkan edukasi bahaya pelemparan ke kereta api kepada masyarakat yang berdekatan dengan jalur rel.

2 Orang Terluka

Feni mengatakan pelemparan yang terjadi hari Minggu itu menyebabkan dua orang penumpang terluka.

"Saat ini, dua penumpang yang terdampak pada KA Sancaka 88F tersebut terus didampingi oleh KAI untuk melanjutkan pengobatan di RS Khusus Mata di Surabaya," katanya.

Ancaman Hukuman

Aksi vandalisme berupa pelemparan kereta api terancam hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.

"Dalam KUHP dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," jelasnya.

Sementara pada ayat 2 jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka pelaku terancam penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.

"Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian," jelasnya.

Peristiwa Terjadi

Peristiwa pelemparan batu terjadi saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Sriwot, Jateng, pada Minggu (6/7).

Pelemparan ini mengenai salah satu kaca kereta dan serpihannya mengenai dua orang penumpang.

Salah satu korban bernama Widya yang duduk di gerbong 2 deret kursi nomor 4C dan 4D.

Dia menceritakan peristiwa yang dialaminya di akun Instagramnya. Dalam video yang diunggah, pelemparan terjadi saat dia sedang mendengarkan musik sembari membaca buku. Tiba-tiba kaca di sampingnya pecah berantakan karena lemparan batu. Pecahan kaca mengenai wajah dan lehernya hingga berdarah.

instagram embed