KAI Daop 8 Mulai Terapkan Syarat Bagi Penumpang Jelang Lebaran, Ini Rinciannya

6 April 2022 20:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Stasiun Gubeng Surabaya, Kamis (10/3). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Stasiun Gubeng Surabaya, Kamis (10/3). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 8 Surabaya mulai menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan masa angkutan Lebaran 1443 Hijriah mulai Selasa (5/4).
ADVERTISEMENT
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19, Senin (4/4).
"Pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR ataupun tes antigen pada saat proses boarding," kata Luqman Arif.
Berikut persyaratan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh:
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi:
Luqman Amenegaskan, pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.
Sementara itu, bagi pelanggan yang ingin melakukan screening COVID-19, KAI Daop 8 masih menyediakan layanan Rapid Tes Antigen di beberapa stasiun: Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Malang, Wonokromo, Mojokerto, dan Wlingi.
"Bagi pelanggan yang akan melakukan pemeriksaan Rapid Tes Antigen di stasiun, diharapkan datang minimal dua jam sebelum keberangkatan sebagai antisipasi antrean," tambahnya.
Infografik Libur-Cuti Bersama Lebaran 2022. Foto: kumparan
Reporter: Gabriel Jhon
ADVERTISEMENT