KAI Daop 8 Mulai Terapkan Syarat Bagi Penumpang Jelang Lebaran, Ini Rinciannya
ADVERTISEMENT
PT Kereta Api Indonesia (KAI ) Daerah Operasi 8 Surabaya mulai menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan masa angkutan Lebaran 1443 Hijriah mulai Selasa (5/4).
ADVERTISEMENT
"Pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR ataupun tes antigen pada saat proses boarding," kata Luqman Arif.
Berikut persyaratan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh:
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi:
Luqman Amenegaskan, pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.
Sementara itu, bagi pelanggan yang ingin melakukan screening COVID-19, KAI Daop 8 masih menyediakan layanan Rapid Tes Antigen di beberapa stasiun: Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Malang, Wonokromo, Mojokerto, dan Wlingi.
"Bagi pelanggan yang akan melakukan pemeriksaan Rapid Tes Antigen di stasiun, diharapkan datang minimal dua jam sebelum keberangkatan sebagai antisipasi antrean," tambahnya.
Reporter: Gabriel Jhon
ADVERTISEMENT