Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KAI Tutup Perlintasan Liar di Pondok Rajeg, Minta Warga Patuh Aturan
11 Februari 2023 2:31 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KAI sebelumnya melakukan sosialisasi pemahaman. Namun warga menolak dan tetap melanjutkan proses pembuatan perlintasan liar di KM 40+1/2 antara Stasiun Citayam – Stasiun Cibinong, Jalan H. Riman, RT. 003 RW. 004 Kelurahan Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.
"Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api (KA) dan warga sekitar jalur rel merupakan hal penting yang terus menjadi fokus PT KAI (Persero) sebagai penyelenggara operasional KA. Salah satu upaya yang dilakukan yakni mengurangi risiko terjadinya kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa dan menghambat perjalanan KA," jelas Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam pernyataannya.
"Untuk saat ini, tim prasarana dan pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan pada lokasi perlintasan liar serta jalan setapak yang dibuat khusus mengarah ke perlintasan liar tersebut. Warga juga ditegaskan untuk tidak berupaya membongkar atau membuka jalur perlintasan sebidang liar yang telah ditutup," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Eva menegaskan, perlintasan liar adalah salah satu faktor yang paling berisiko dari sisi keselamatan dan keamanan KA. Maka itu, sesuai arahan dan koordinasi bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub beserta pemerintah daerah, KAI Daop 1 Jakarta secara proaktif terus menjalankan program penutupan perlintasan sebidang liar yang dibangun warga sekitar jalur rel.
Sepanjang tahun 2022, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dengan menutup 55 titik perlintasan sebidang liar yang dibangun oleh warga.
"Keberadaan perlintasan sebidang KA di wilayah Daop 1 merupakan titik-titik rawan kecelakaan. Saat ini di area Daop 1 Jakarta terdapat sebanyak 503 titik perlintasan sebidang baik resmi atau pun yang tidak terjaga atau liar. Dari jumlah tersebut 242 titik merupakan perlintasan resmi atau terjaga dan 261 titik lainnya merupakan perlintasan liar atau tidak terjaga," jelas Eva.
ADVERTISEMENT
"Selain membahayakan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat, keberadaan perlintasan liar juga bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku," tambahnya.
Peraturan yang dimaksud Eva ialah Undang Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 94 aturan itu melarang perlintasan sebidang tanpa izin. Bunyinya sebagagi berikut
(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup;
(2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Tidak hanya meminta masyarakat tidak membuat perlintasan ilegal, PT KAI juga meminta agar pengendara tertib berlalu lintas. Terutama saat melintasi perlintasan sebidang resmi, pengendara diimbau mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan, serta tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.
ADVERTISEMENT
"Hal tersebut juga sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada pasal 110 yang menyatakan bahwa, '(1) Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA; (2) Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang; (3) Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA'" papar Eva.
"Demi keselamatan dan keamanan, KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pihak untuk dapat bekerja sama dengan mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan," tandas dia.