Kaitan Ujang Iskandar dengan PD Agrotama Mandiri: Komisaris

26 Juli 2024 22:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR RI Komisi II Fraksi Partai NasDem, Ujang Iskandar ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024).  Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI Komisi II Fraksi Partai NasDem, Ujang Iskandar ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ujang Iskandar, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung pada Jumat (26/7), terkait kasus dugaan korupsi pada tahun 2009, ketika Ujang menjabat Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng).
ADVERTISEMENT
Ujang yang kelahiran Pangkalanbun, 6 Juni 1961, itu merupakan Bupati Kotawaringin Barat selama 2 periode, yaitu 2005-2010 dan 2011-2016.
"Apa kaitan yang bersangkutan (Ujang) dalam masalah ini?" kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kejagung, Jumat malam (26/7). Harli mengawali penjelasan dengan pertanyaan.
Saat menjadi bupati itu, Ujang secara ex-officio merupakan Komisaris Perusahaan Daerah (PD atau Perusda) Agrotama Mandiri. Perusahaan inilah yang mendapatkan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.
"Nah, perlu saya sampaikan bahwa dalam perkara ini sebenarnya telah ada dua orang tersangka [kini sudah terpidana] lebih dahulu yaitu atas nama Daniel itu (berasal dari) swasta dan Reza itu Direktur Utama Perusda," kata Harli.
Harli melanjutkan, "Tahun 2016 itu ditangani dan kedua ini (Daniel dan Reza) sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020, ada yang dihukum 5 tahun ada yang dihukum 7 tahun."
ADVERTISEMENT
"Nah dari pertimbangan putusan Mahkamah Agung, dinyatakan ada keterlibatan yang bersangkutan (Ujang) sebagai komisaris di perusda ini dan juga kapasitasnya sebagai Bupati Kotawaringin Barat terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal tersebut," ujar Harli.
"Nah, oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah setelah mempelajari, mengkaji, dan melihat posisinya (Ujang), maka tahun 2023 ini dilakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan, sekitar bulan September," kata Harli.
"Tetapi media harus pahami bahwa dalam suasana Pemilu maka diberi kesempatan dan setelah itu di tahun 2024 ini penyidikan itu dilanjutkan. Lalu penyidik memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan setelah beberapa kali dipanggil. Sehingga dilakukan monitoring dan diamankan dan sampai pada malam hari ini ditahan," kata Harli.
ADVERTISEMENT
Berapa uang korupsi di kasus ini? Harli belum menjelaskan secara gamblang. "Nah sebenarnya dari dana penyertaan modal itu, itu Rp 1,5 miliar miliar," ujarnya.
Ujang Iskandar Foto: Instagram/ @h.ujang_iskandar