Kaji Pasal Karet, Tim Kajian UU ITE Minta Masukan Baiq Nuril hingga Bintang Emon

1 Maret 2021 12:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baiq Nuril Maknun membawa salinan petikan Keppres Amnesti usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril Maknun membawa salinan petikan Keppres Amnesti usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam, Mahfud MD, telah membentuk Tim Kajian UU ITE untuk mempelajari Pasal-Pasal karet dalam UU tersebut sebelum menentukan revisi atau tidak.
ADVERTISEMENT
Pada Senin (1/3) ini, tim mengundang sejumlah narasumber dari kalangan masyarakat yang pernah dilaporkan (terlapor) dan pihak yang pernah melaporkan (pelapor) terkait UU ITE.
Dari kalangan terlapor ada Baiq Nuril, Saiful Mahdi, Dandhy Dwi Laksono, Ahmad Dhani Prasetyo, Bintang Emon, Singky Soewadi dan Diananta Putra Sumedi.
Sementara dari kalangan pelapor adalah Muannas Al Aidid dan Ade Armando. Latar belakang mereka beragam mulai dari publik figur, dosen, hingga jurnalis.
"Hari ini sesuai jadwal yang telah disepakati oleh tim, kami akan mengundang beberapa narasumber yang berasal dari latar belakang yang beragam. Mereka adalah orang-orang yang pernah memiliki pengalaman sebagai terlapor maupun sebagai pelapor di kasus yang terkait dengan U ITE," ujar Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo, di kantornya, Senin (1/3).
Bintang Emon. Foto: Instagram/@bintangemon
Sugeng menyatakan pertemuan dengan korban dan pelapor UU ITE dilakukan secara virtual dan terbagi menjadi 2 sesi pertemuan.
ADVERTISEMENT
"Di sesi pertama hari ini, narasumber yang diundang melalui saluran virtual antara lain Baiq Nuril, Bintang Emon, Dandhy Dwi Laksono dan beberapa yang lain, 8-9 orang. Karena jumlah terlapor dan pelapor cukup banyak, maka akan dilanjut dengan sesi kedua Selasa besok," ucap Sugeng.
"Masukan dan pandangan yang diberikan oleh narasumber nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi tim, baik untuk sub tim 1 yang akan menghasilkan panduan, maupun bagi sub tim 2 yang akan mengkaji kemungkinan revisi” lanjut Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam itu.
Sugeng Purnomo. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sugeng menyebut, setelah meminta masukan korban dan pelapor UU ITE, selanjutnya tim akan meminta masukan aktivis/praktisi/masyarakat sipil, akademisi, dan pers.
"Kami juga membuka Hotline bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan melalui email di [email protected] dan SMS/WhatsApp di 082111812226," tutupnya.
ADVERTISEMENT