Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Kakak Ipar Bupati Cianjur Jadi Tahanan KPK Pertama yang Diborgol
2 Januari 2019 10:38 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:50 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal itu terlihat saat KPK memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Tubagus Cepy Sethiady, sebagai saksi. Keduanya diperiksa KPK sebagai saksi untuk Irvan Rivano.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Cianjur IRM (Irvan Rivano Muchtar) terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (2/1).
Pantauan kumparan di lokasi, keduanya datang rentang waktu yang tak terpaut jauh. Cecep tiba pada pukul 09.30 WIB dan Cepy tiba beberapa menit setelahnya.
Febri mengatakan, pemborgolan terhadap kedua tersangka dan tahanan KPK lainnya merupakan tindak lanjut terhadap Peraturan Komisi (Perkom). Selain itu pemborgolan juga untuk meningkatkan pengamanan terhadap tahanan KPK.
ADVERTISEMENT
"Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan," ujar Febri.
Cepy dan Cecep merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap 140 kepala sekolah dengan cara memotong Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Cianjur tahun 2018.
Dalam kasus ini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama Irvan Rivano dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin.
Mereka diduga meminta jatah 14,5 persen dari dana DAK sejumlah Rp 46,8 miliar. Dari pungutan liar tersebut, diduga bagian untuk Irvan Rivano adalah sebesar 7 persen atau Rp 3,2 miliar. Dana itu sedianya akan dipakai untuk memperbaiki fasilitas 140 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Cianjur, seperti ruang kelas hingga laboratorium.
KPK pun berhasil mengamankan uang senilai Rp 1.556.700.000 yang diduga sebagai bagian setoran dari para kepala sekolah kepada Bupati. Sebelum penyerahan Rp 1,5 miliar itu, diduga Rivano telah menerima fee terkait DAK tersebut.
ADVERTISEMENT