Kakak Ipar Bupati Cianjur Jadi Tahanan KPK Pertama yang Diborgol

2 Januari 2019 10:38 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kaka Ipar Bupati Cianjur, Tubagus Chepy Septhiadi, saat diperiksa KPK. (Foto: Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kaka Ipar Bupati Cianjur, Tubagus Chepy Septhiadi, saat diperiksa KPK. (Foto: Lutfan Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK mulai menerapkan pemborgolan terhadap tahanan ketika memasuki atau keluar dari gedung komisi anti-rasuah itu.
ADVERTISEMENT
Hal itu terlihat saat KPK memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Tubagus Cepy Sethiady, sebagai saksi. Keduanya diperiksa KPK sebagai saksi untuk Irvan Rivano.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Cianjur IRM (Irvan Rivano Muchtar) terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (2/1).
Kaka Ipar Bupati Cianjur, Tubagus Chepy Septhiadi, saat diperiksa KPK. (Foto: Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kaka Ipar Bupati Cianjur, Tubagus Chepy Septhiadi, saat diperiksa KPK. (Foto: Lutfan Darmawan/kumparan)
Pantauan kumparan di lokasi, keduanya datang rentang waktu yang tak terpaut jauh. Cecep tiba pada pukul 09.30 WIB dan Cepy tiba beberapa menit setelahnya.
Febri mengatakan, pemborgolan terhadap kedua tersangka dan tahanan KPK lainnya merupakan tindak lanjut terhadap Peraturan Komisi (Perkom). Selain itu pemborgolan juga untuk meningkatkan pengamanan terhadap tahanan KPK.
ADVERTISEMENT
"Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan," ujar Febri.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi saat diperiksa KPK. (Foto: Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi saat diperiksa KPK. (Foto: Lutfan Darmawan/kumparan)
Cepy dan Cecep merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap 140 kepala sekolah dengan cara memotong Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Cianjur tahun 2018.
Dalam kasus ini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama Irvan Rivano dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin.
Mereka diduga meminta jatah 14,5 persen dari dana DAK sejumlah Rp 46,8 miliar. Dari pungutan liar tersebut, diduga bagian untuk Irvan Rivano adalah sebesar 7 persen atau Rp 3,2 miliar. Dana itu sedianya akan dipakai untuk memperbaiki fasilitas 140 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Cianjur, seperti ruang kelas hingga laboratorium.
Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
KPK pun berhasil mengamankan uang senilai Rp 1.556.700.000 yang diduga sebagai bagian setoran dari para kepala sekolah kepada Bupati. Sebelum penyerahan Rp 1,5 miliar itu, diduga Rivano telah menerima fee terkait DAK tersebut.
ADVERTISEMENT