Kala PMJ Cuma Bisa Kirim 800 dari 12 Ribu Surat Tilang ETLE karena Anggaran

25 Januari 2023 10:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kamera yang dipasang di mobil ETLE di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kamera yang dipasang di mobil ETLE di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengakui anggaran untuk mengirim surat bukti pelanggaran tilang elektronik atau ETLE terbatas. Hal itu karena pelanggaran lalu lintas mencapai sekitar 12 ribu per hari pada 2022.
ADVERTISEMENT
“Kami tidak kirim semua (surat tilang). Per harinya sekitar 800 saja,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman dalam rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/1).
Sementara biaya pengiriman surat tilang ke masing-masing rumah pelanggar mencapai Rp 6.300 per satu kali pengiriman per hari menggunakan PT Pos Indonesia.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman (kiri). Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
Dengan data itu, apabila dikalkulasi dengan asumsi seluruh pelanggaran sebanyak 12 ribu per hari, surat tilang dikirim ke kediaman pelanggar dengan total biaya per hari diperkirakan mencapai Rp 75,6 juta.
Sedangkan apabila dikalkulasi dalam 30 hari, total biaya pengiriman diperkirakan bisa mencapai Rp 2,26 miliar.
Latif menyebut, jumlah pelanggaran ETLE sejak 2019 juga diperkirakan berada pada kisaran 12 ribu pelanggaran per hari.
ADVERTISEMENT
Meski mengakui dana terbatas dalam pengiriman surat tilang kepada pelanggar lalu lintas, namun Polda Metro Jaya menambah titik ETLE yang pada 2023 ini rencananya mencapai 70 titik sehingga total menjadi 127 titik.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/11/2022). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Namun jumlah titik ETLE itu dinilai masih belum mencukupi untuk pengawasan jalan raya di Jakarta yang mencapai total 7.800 kilometer.
Latif menambahkan meski sudah dikirim surat tilang, namun ada sejumlah pelanggar yang tidak membayar denda.
Apabila tidak membayar denda atau tidak melakukan konfirmasi, maka pihaknya akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Latif menjelaskan pembayaran denda dari pelanggaran ETLE itu tidak masuk ke kas Pemprov DKI, namun masuk ke kas negara melalui Kejaksaan.
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menunjukkan cara kerja sistem tilang elektronik melalui perangkat 'Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile' pada kendaraan patrolinya di Jakarta, Rabu (7/12/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Adanya penambahan ETLE itu untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas yang berkontribusi mendorong terjadinya kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Selama tahun 2022, lanjut dia, jumlah pelanggaran lalu lintas mencapai 670.546 pelanggaran.
Sedangkan jumlah kecelakaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai 10.494 kejadian dengan kerugian material mencapai Rp19,4 miliar.
Korban tewas mencapai 707 orang, luka berat (1.712) dan luka ringan (10.124).