Kalah Judi Online, Mahasiswa di Bantul Nipu Polisi Jadi Korban Begal

19 Desember 2022 20:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi begal. Foto: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi begal. Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang mahasiswa berinisial UM di Kabupaten Bantul, DIY, nekat berbohong dengan mengaku menjadi korban begal. Aksi mahasiswa asal Medan, Sumatera Utara itu dilakukan demi mendapatkan uang karena kalah judi online.
ADVERTISEMENT
"Awalnya, Sabtu (17/12) pukul 21.00 WIB, piket SPK Polsek Kasihan mendapatkan telepon dari warga yang menginformasikan adanya seseorang yang telah menjadi korban perampasan atau pembegalan di Dusun Kersan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana dikonfirmasi Senin (19/12).
Mendapatkan informasi, petugas lantas mengusutnya. UM mengaku kehilangan sebuah motor Honda Scoopy, dua buah laptop, satu ponsel, serta sebuah dompet yang berisi surat-surat pribadi.
Olah TKP kemduian dilakukan. Petugas juga mencari CCTV sekitar. Namun, petugas merasa ada kejanggalan dari kasus ini.
"Setelah itu dilakukan interogasi secara intensif terhadap korban yang akhirnya mengakui bahwa kejadian pembegalan atau perampasan barang-barang tersebut sebenarnya tidak ada," katanya.
Petugas memasang garis polisi di lokasi tujuh orang menenggak miras dua hari berturut-turut di Kampung Bendasari II, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur. Foto: Dok. Istimewa
Barang-barang yang disebut UM dirampas begal ternyata disembunyikan. Sementara dua buah laptop miliknya sudah digadaikan pada 12 dan 13 Desember.
ADVERTISEMENT
UM nekat berbohong agar bisa mencari uang untuk membayar utang akibat kalah judi online. Dia juga takut kegemarannya berjudi diketahui orang tuanya.
"Judi online, bukan judi bola. Kami mengarah ke laporan palsunya," kata Jeffry.
Kasus ini masih ditangani polisi. Selain itu, polisi telah menghubungi orang tua UM. Dia bisa saja terjerat Pasal 14 Ayat (1), atau Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong.
"UM tetap kami proses secara hukum untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Saat ini pelaku (masih) dikenakan wajib lapor," kata Nengah.